Majelis Hakim Pengadilan Militer Vonis Anggota TNI AL Bunuh Bos Rental di Rest Area Banten

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta hari ini (25/03) memvonis bersalah tiga anggota TNI AL yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana dan penadahan barang kepada bos rental mobil di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak, Banten.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dan pemecatan dari dinas militer TNI AL kepada dua terdakwa, Klk Bah Bambang Apri Atmojo dan Sertu Bah Akbar Adli, karena bersalah dalam pembunuhan berencana dan penadahan bersama-sama.

“Terdakwa 1, pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Terdakwa 2, pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” ucap Hakim Ketua Letkol CHK Arif Rochman dalam sidang vonis di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Selasa (25/3/2025).

Sedangkan Sertu Kom Rafsin Hermawan dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan dipecat dari dinas militer TNI AL karena bersalah melakukan penadahan bersama-sama.

Dalam kejadian tersebut, ketiga pelaku melakukan pembunuhan berencana dan penadahan, yanv mengakibatkan seorang pengusaha rental mobil tewas dan seorang lagi mengalami luka-luka, pada 2 Januari lalu.

Majelis Hakim Tolak Permohonan Restitusi

Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 tidak mengabulkan permohonan pembayaran restitusi bagi keluarga korban yang meninggal dan korban luka-luka, yang dibebankan terhadap para terdakwa sebagaimana dalam tuntutan oditur militer.

Penolakan majelis hakim berdasarkan pertimbangan beberapa hal. Diantaranya adalah komponen yang diminta untuk restitusi tidak sesuai dengan Pasal 4 Huruf A Peraturan MA nomor 1 tahun 2022.

Alasan kedua, para terdakwa sudah dikeluarkan dari institusi TNI, sehingga ketiganya tidak mampu membayar ganti rugi senilai Rp 796 juta.

Ketiga, majelis hakim menilai keluarga korban, maupun korban luka berat atas nama Ramli sudah mendapatkan santunan dari satuan TNI.

(Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.