Sinergi Kementerian-Polri Tangani Kasus Kekerasan Seksual: Berikan Efek Jera Pada Pelaku

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Kementerian HAM (Kemenham), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (KemenPPA), serta Bareskrim Polri menggelar pertemuan di Jakarta, Selasa (25/3/2025), untuk membahas strategi perlindungan perempuan dan anak dari kekerasan seksual.

Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM, Nicholay Arpilindo, menyatakan bahwa kasus-kasus ini menunjukkan betapa pentingnya kolaborasi lintas lembaga dalam penegakan hukum.

“Kita concern (fokus) sekali agar kasus-kasus ini tidak lagi terulang di masa akan datang. Dan juga terhadap kasus-kasus yang telah terjadi, supaya adanya suatu punishment atau hukuman, yang bisa memberikan efek jera terhadap para pelaku prostitusi maupun pedofilia,” ujar Nicholay kepada awak media di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (25/3/2025).

Ia juga menyoroti fenomena yang mengkhawatirkan, di mana anak-anak terpapar konten tidak pantas dan terlibat dalam aktivitas seksual akibat pengaruh lingkungan dan media.

“Bahkan, beberapa waktu yang lalu, ketika saya turun lapangan juga, saya mendapatkan bahwa beberapa anak di bawah umur itu sudah melakukan suatu hubungan badan, hubungan intim antara mereka, hanya berdasarkan faktor-faktor lingkungan dan faktor film porno yang mereka tonton. Ini sudah marak terjadi,” ungkapnya.

Hukuman Maksimal bagi Pelaku Kekerasan Seksual

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri KemenPPA, Veronica Tan, menekankan pentingnya hukuman maksimal bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak serta perlunya edukasi bagi keluarga dan masyarakat.

Jadi inilah bagaimana kita hari ini bisa berkumpul untuk coba membicarakan, mendorong hukuman yang maksimal, tentu peraturan ada, hukum undang-undang perlindungan anak semua ada, tapi bagaimana eksekusinya itu dilapangan, dan bagaimana hakim dan jaksa itu bisa mengerti tentang keadilan yang maksimal untuk terutama anak,” kata dia.

Ia juga menyoroti bahaya perkembangan teknologi, yang mempercepat pola eksploitasi anak melalui internet.

“Anak-anak jadi target cyber attack (serangan siber). Mereka digrooming (pemikatan seksual) di dunia maya tanpa bimbingan orang tua, dan ini membahayakan generasi mendatang,” tambahnya.

Polri Menerapkan Pasal-pasal Berat bagi Pelaku Kekerasan Seksual

Sementara itu, Kasubdit 1 Dittipid PPA-PPO Bareskrim, Kombes Rita Wulandari Wibowo, menyampaikan, bahwa Polri telah menerapkan pasal-pasal berat terhadap pelaku kekerasan seksual.

“Kami sudah menetapkan tersangka dengan pasal-pasal yang memberatkan. Tapi efek jera tak cukup dengan hukuman penjara. Harus ada rehabilitasi agar pelaku sadar dan tidak mengulangi perbuatannya,” jelas Rita.

Dirjen Kementerian HAM Nicholay Arpilindo, menutup pernyataannya dengan menyebut, bahwa kolaborasi bersama antara Kementerian-Polri dan strategi penanganan yang komprehensif penting, untuk menjaga generasi muda kedepan.

“Ini perlu kita kolaborasikan bersama dan kita buat suatu strategi penanganan ini yang komprehensif sehingga masa depan generasi muda ke depan tidak lagi tercemari atau terkontaminasi, bahkan tidak lagi terjadi semacam satu degradasi moral yang dapat mengakibatkan generasi muda ini menjadi generasi muda yang runtuh, baik secara iman, moral, maupun tidak taat hukum,” pungkasnya.

(Dhii/Nnh)

No More Posts Available.

No more pages to load.