KPK Terima Ratusan Laporan Gratifikasi Terkait Hari Raya Idul Fitri, Nilai Total Rp 341 Juta

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia –  KPK menerima 561 pelaporan gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri 1446 H hingga Kamis (10/4/2025). Jenis gratifikasi mulai dari makanan hingga tiket perjalanan dan penginapan.

“Pelaporan tersebut disampaikan oleh 453 pelapor yang berasal dari 106 instansi. Adapun jumlah objek gratifikasi atas seluruh laporan tersebut sebanyak 605 dengan total senilai Rp 341 juta,” kata Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (1/4/2025).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 520 merupakan laporan penerimaan gratifikasi, sementara 41 lainnya adalah laporan penolakan gratifikasi. Rinciannya, sebanyak 397 objek gratifikasi senilai Rp 211 juta berjenis karangan bunga hingga makanan dan minuman.

Lalu, 182 objek gratifikasi berbentuk tiket perjalanan, fasilitas penginapan, hingga fasilitas lainnya dengan nilai Rp 112 juta. Dan terdapat 16 objek gratifikasi berjenis cenderamata atau plakat senilai Rp 7 juta.

Kemudian, terdapat 9 objek gratifikasi berupa uang tunai, voucher, dan alat tukar lainnya dengan nilai Rp 9,9 juta. Selain itu, KPK juga menerima laporan atas satu objek gratifikasi lainnya senilai Rp 100.000. Sehingga total nilai pelaporan objek gratifikasi adalah Rp 341 juta.

“Terhadap pelaporan gratifikasi, KPK selanjutnya akan melakukan analisis untuk menetapkan status gratifikasinya, apakah termasuk yang wajib lapor dan diusulkan menjadi milik negara, atau merupakan gratifikasi yang tidak wajib lapor dan dapat menjadi milik pelapor,” jelas Budi, dikutip dari RMOL.

Ia menambahkan, KPK menyampaikan apresiasi kepada para ASN yang telah melaporkan penerimaan ataupun penolakan gratifikasi. Hal itu menjadi komitmen awal dalam mencegah korupsi sejak dini.

“KPK juga masih terus menerima pelaporan gratifikasi terkait hari raya, mengingat batas waktu pelaporan penerimaan atau penolakan gratifikasi sampai dengan 30 hari kerja sejak penerimaan gratifikasi dilakukan,” tuturnya.

“KPK tetap mengimbau kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk menolak segala bentuk gratifikasi sejak awal. Namun apabila terlanjur menerima, maka mereka wajib melaporkan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) atau kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) pada masing-masing instansi,” lanjut Budi.

(Dhii)

No More Posts Available.

No more pages to load.