Jakarta, ebcmedia –Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan M Arif Nuryanta menjadi tersangka kasus dugaan suap putusan perkara pemberian fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO). Arif diduga menerima suap sebesar Rp60 miliar untuk mengatur putusan perkara fasilitas CPO kepada tiga korporasi yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar menyampaikan, suap ini dilakukan agar majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan putusan sesuai yang diinginkan Marcella Santoso dan Aryanto, advokat korporasi yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui, Arif Nuryanta pernah menjabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penanganan perkara ini terjadi di pengadilan tersebut.
“Ditemukan fakta alat bukti, MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap atau gratifikasi kepada MAN (M Arif Nuryanta) sebanyak, diduga sebanyak Rp60 miliar,” kata Qohar, Sabtu (12/4/2025).
Pemberian suap tersebut diberikan melalui tersangka Wahyu Gunawan yang merupakan Panitera Muda PN Jakarta Utara.
“Pemberian ini dalam rangka pengurusan perkara dimaksud agar majelis hakim yang mengadili memberikan putusan onstlag,” ujar Qohar.
Kasus ini diusut Kejagung setelah menelaah putusan yang melepaskan terdakwa PT Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group dari segala tuntutan.
Ddalam putusannya, majelis hakim menyatakan perbuatan para terdakwa bukanlah merupakan suatu tindak pidana (ontslag).
Jaksa Geledah 5 Lokasi, Temukan Miliaran Uang Suap & Ferrari di Rumah Ketua PN Jaksel

Penggeledahan dilakukan sejak pukul 09.00 WIB dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi ihwal penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Dalam tindakan penggeledahan tersebut, penyidik menemukan adanya alat bukti berupa dokumen dan uang yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Sabtu (11/4/2025) malam.
Jaksa Lakukan Penggeledahan di Rumah & Kendaraan
ia menjelaskan, bahwa Penggeledahan dilakukan di rumah dan kendaraan milik sejumlah pihak, termasuk pejabat pengadilan dan advokat.
Sementara itu, barang bukti yang disita antara lain uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah, serta sejumlah mobil mewah.
Di rumah tinggal Sdr. WG di Villa Gading Indah, penyidik menemukan SGD 40.000, USD 5.700, 200 Yuan, dan Rp 10.804.000. Sementara di dalam mobil milik WG ditemukan lagi SGD 3.400, USD 600, dan Rp11.100.000.
Dari rumah Sdr. AR, penyidik menyita uang tunai Rp 136.950.000 serta tiga unit mobil mewah yaitu Ferrari Spider, Nissan GT-R, dan Mercedes Benz.
Penyidik Sita Uang dari Tas Ketua PN Jaksel
Kemudian, kata dia, Penyidik juga menyita uang dalam jumlah besar yang ditemukan dalam tas milik Sdr. MAN, yang merupakan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Di dalam tas tersebut terdapat amplop berisi 65 lembar uang SGD 1.000 dan amplop lain berisi 72 lembar uang USD 100, serta dompet berisi puluhan lembar uang pecahan asing dan rupiah.
Selain itu, beberapa orang turut dibawa ke Gedung JAM PIDSUS untuk diperiksa sebagai saksi, yakni WG (Panitera Muda Perdata PN Jakut), AR dan MS (advokat), MAN (Ketua PN Jaksel), DDP (istri AR), serta beberapa staf advokat dan sopir.
“Penyidik telah memperoleh alat bukti yang cukup tentang adanya tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait pengurusan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya,” ungkap Harli.
Penyidikan Berkaitan Putusan Kasus 3 Korporasi dalam Industri Sawit
Kasus ini diduga berkaitan dengan putusan terhadap tiga grup korporasi besar dalam industri sawit: Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. Ketiganya sebelumnya telah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025.
Harli menekankan, bahwa Kejaksaan Agung akan terus menindak tegas setiap bentuk praktik korupsi di lingkungan penegakan hukum. “Kami berkomitmen untuk membersihkan sistem peradilan dari segala bentuk korupsi,” pungkasnya.
(Dhii/Nnh)