Jakarta, ebcmedia – Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA) telah membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgassus). Langkah ini buntut kasus suap yang menjerat Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, dan tiga majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
“Bawas MA telah membentuk Satgassus untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kedisiplinan, kinerja, dan kepatuhan Hakim dan Aparatur terhadap kode etik dan pedoman perilaku pada 4 lingkungan peradilan di wilayah hukum DKI Jakarta,” kata juru bicara (Jubir) MA Hakim Agung Yanto saat konferensi pers di Gedung Mahkamah Agung (MA), Senin (14/4/2025).
Jubir Yanto menyebut, satgasus mulai bekerja besok. Mereka akan bekerja di sejumlah pengadilan negeri (PN) di bawah wilayah hukum DKI Jakarta. “Mulai besok, bisa dilihat baju-baju Bawas, satgas untuk operasi di PN-PN,” jelasnya.
Selain itu, kata Yanto, MA akan mengevaluasi proses promosi dan mutasi hakim. Lengkah pembenahan di lingkungan MA ini diambil setelah digelarnya rapat pimpinan (rapim).
“Pagi tadi Pimpinan Mahkamah Agung RI menyelenggarakan Rapat Pimpinan (RAPIM) dengan agenda pembahasan revisi SK KMA RI Nomor 48/KMA/SK/II/2017 tentang Pola Promosi Dan Mutasi Hakim pada Empat Lingkungan Peradilan.),” terangnya.
Ia menambahkan, penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan beberapa pihak, seperti Arif Nuryatna, panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan, advokat Marcella Santoso dan Ariyanto, sebagai tersangka suap dan gratifikasi atas pengaturan vonis lepas perkara korupsi minyak goreng di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan, Arif Nuryatna diduga menerima suap Rp60 miliar untuk mengatur putusan lepas dalam perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) dengan terdakwa korporasi.
“Pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN diduga sebanyak Rp60 miliar, dimana pemberian suap tersebut atau gratifikasi diberikan melalui WhatsApp Grup (WG),” kata Qohar dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (12/4).
Pemberian uang itu, kata Qohar, diberikan melalui tersangka Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Wahyu disebutkan sebagai orang kepercayaan Arif Nuryatna.
Dia menuturkan, pihaknya sedang mendalami kasus tersebut lebih lanjut untuk mencari tahu apakah uang yang diterima Arif Nuryatna mengalir ke pihak lain, terutama kepada majelis hakim yang menjatuhkan putusan. “Tim secara proaktif melakukan penjemputan terhadap yang bersangkutan,” ungkapnya.
Awal Mula Terbongkar
Kasus dugaan suap atau gratifikasi ihwal pengurusan perkara di PN Jakarta Pusat ditemukan jaksa penyidik saat sedang menangani perkara di PN Surabaya yang melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menuturkan jaksa penyidik menemukan bukti percakapan yang menyebut nama Marcella Santoso- seorang pengacara yang belakangan ditetapkan sebagai tersangka.
Marcella merupakan pengacara terdakwa korporasi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO.
“Jadi, ketika penyidik menangani perkara yang di Surabaya (Zarof Ricar), di situ ada ditemukan semacam percakapan, catatan yang menyebutkan nama MS sebagai advokat (Marcella Santoso). Setelah ada putusan ontslag, penyidik melakukan penggeledahan di apartemennya MS dan menemukan catatan-catatan terkait ontslag ini,” ungkap Harli dalam keterangan tertulisnya, Ahad (13/4/2025).
4 Tersangka Termasuk KPN Jaksel
Jaksa penyidik JAMPIDSUS Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap empat orang pada 11-12 April malam.
Keempat orang yang selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka itu ialah Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, sempat menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat; Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan; serta pengacara korporasi ekspor CPO yakni Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri.
Suap Rp60 miliar
Muhammad Arif Nuryanta diduga telah menerima suap sejumlah Rp60 miliar dari pengacara terdakwa korporasi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan, Arif Nuryatna diduga menerima suap Rp60 miliar untuk mengatur putusan lepas dalam perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) dengan terdakwa korporasi.
“Pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN diduga sebanyak Rp60 miliar, dimana pemberian suap tersebut atau gratifikasi diberikan melalui WhatsApp Grup (WG),” kata Qohar dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (12/4).
Pemberian uang itu, kata Qohar, diberikan melalui tersangka Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Wahyu disebutkan sebagai orang kepercayaan Arif Nuryatna.
Dia menuturkan, pihaknya sedang mendalami kasus tersebut lebih lanjut untuk mencari tahu apakah uang yang diterima Arif Nuryatna mengalir ke pihak lain, terutama kepada majelis hakim yang menjatuhkan putusan. “Tim secara proaktif melakukan penjemputan terhadap yang bersangkutan,” ungkapnya.
Awal Mula Terbongkar
Kasus dugaan suap atau gratifikasi ihwal pengurusan perkara di PN Jakarta Pusat ditemukan jaksa penyidik saat sedang menangani perkara di PN Surabaya yang melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menuturkan jaksa penyidik menemukan bukti percakapan yang menyebut nama Marcella Santoso- seorang pengacara yang belakangan ditetapkan sebagai tersangka.
Marcella merupakan pengacara terdakwa korporasi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO.
“Jadi, ketika penyidik menangani perkara yang di Surabaya (Zarof Ricar), di situ ada ditemukan semacam percakapan, catatan yang menyebutkan nama MS sebagai advokat (Marcella Santoso). Setelah ada putusan ontslag, penyidik melakukan penggeledahan di apartemennya MS dan menemukan catatan-catatan terkait ontslag ini,” ungkap Harli dalam keterangan tertulisnya, Ahad (13/4/2025).
4 Tersangka Termasuk KPN Jaksel
Jaksa penyidik JAMPIDSUS Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap empat orang pada 11-12 April malam.
Keempat orang yang selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka itu ialah Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, sempat menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat; Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan; serta pengacara korporasi ekspor CPO yakni Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri.
Suap Rp60 miliar
Muhammad Arif Nuryanta diduga telah menerima suap sejumlah Rp60 miliar dari pengacara terdakwa korporasi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO.
(Red)