Jakarta, ebcmedia – Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mengganti salah satu hakim anggota yang menangani kasus mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Hakim tersebut, yaitu Ali Muhtarom, yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara korupsi ekspor minyak goreng.
Hal tersebut disampaikan Ketua Majlis Hakim kasus Tom Lembong, Dannie Arsan, sebelum memulai sidang pemeriksaan saksi untuk Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
“Menimbang bahwa oleh karena hakim anggota atas nama Ali Mutarom SH MH sedang berhalangan tetap dan tidak dapat bersidang lagi, maka untuk mengadili perkara tersebut perlu ditunjuk hakim anggota untuk menggantikan,” ucap Dannie saat membacakan surat penetapan.
Dannie menyebut, dengan digantinya Ali, maka susunan Majelis Hakim yang akan mengadili perkara Tom Lembong yaitu:
Alfis merupakan hakim anggota baru yang akan menggantikan Ali untuk mengadili perkara Tom Lembong dalam kasus impor gula tersebut.
Diketahui, ada empat orang hakim yang ditetapkan sebagai tersangka pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Putusan, yaitu, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta. Dia diduga menerima suap saat menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kemudian, tiga hakim yang merupakan Majelis Hakim pemberian putusan lepas, yaitu Ketua Majelis Hakim, Djuyamto; Hakim Angota, Agam Syarief; dan Hakim Adhoc, Ali Muhtarom.
Namun, bukan hanya keempat hakim tersebut, Kejagung juga menetapkan beberapa tersangka lainnya, yaitu dua orang Pengacara, Marcella Santoso dan Ariyanto. Serta, Panitera Muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.
Dalam kasus ini, para hakim diduga menerima suap dan gratifikasi untuk membuat putusan dalam kasus ekspor minyak goreng terhadap beberapa koorporasi menjadi vonis bebas.
Arif diduga menerima suap senilai Rp60 miliar melalui Wahyu. Kemudian, Djuyamto, Agam dan Ali, menerima total suap Rp22,5 miliar, dari Arif sebagai imbalan pemberian vonis lepas.
(AR/Dhii)