Kejagung Sita 21 Motor Terkait Dugaan Suap Ketua PN Jaksel

oleh
oleh
Foto : Media Indonesia
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menggeledah sejumlah tempat terkait kasus dugaan suap terhadap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan M. Arif Nuryatna. Arif diduga menerima suap Rp60 miliar terkait putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah.

“Perlu juga kami sampaikan hingga malam hari ini penyidik melakukan penggeledahan di beberapa tempat,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangannya, Minggu, 13 April 2025.

Sejumlah barang bukti disita penyidik dalam penggeledahan hari ini, terdiri atas 21 sepeda motor dengan berbagai jenis dan 7 sepeda. Seluruh barang bukti sudah sampai di Kejagung.

Penyidik juga telah menyita sejumlah mobil mewah dalam penggeledahan pada Sabtu, 12 April 2025. Dia memastikan seluruh barang bukti yang disita bakal dibeberkan kepada publik.

“Kita akan rilis secara lengkap ya apa yang sudah dilakukan penyidik terhadap penyitaan untuk barang bukti karena masih ada juga teman-teman penyidik yang sedang bekerja di luar daerah,” ujar dia.

Penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan beberapa pihak, seperti Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan M. Arif Nuryatna, panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan, advokat Marcella Santoso dan Ariyanto, sebagai tersangka suap dan gratifikasi atas pengaturan vonis lepas perkara korupsi minyak goreng di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan Arif Nuryatna diduga menerima suap Rp60 miliar untuk mengatur putusan lepas dalam perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) dengan terdakwa korporasi.

“Pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak, ya diduga sebanyak Rp60 miliar, dimana pemberian suap tersebut atau gratifikasi diberikan melalui WG, WG tadi saya sebut panitera,” kata Qohar dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu, 12 April 2025.

Pemberian uang itu, kata Qohar, diberikan melalui tersangka Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Wahyu disebutkan sebagai orang kepercayaan Arif Nuryatna.

Dia menuturkan pihaknya sedang mendalami kasus tersebut lebih lanjut untuk mencari tahu apakah uang yang diterima Arif Nuryatna mengalir ke pihak lain, terutama kepada majelis hakim yang menjatuhkan putusan.

“Tim secara proaktif melakukan penjemputan terhadap yang bersangkutan,” jelas dia.

(AR/FA)

No More Posts Available.

No more pages to load.