Jakarta, ebcmedia – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi, ihwal putusan bebas murni (ontslag van alle recht vervolging) terhadap tiga korporasi raksasa sawit dalam perkara ekspor Crude Palm Oil (CPO). Nilai suap yang diduga diberikan mencapai Rp 60 miliar.
Keempat tersangka adalah WG, Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara; MS dan AR, selaku advokat; serta MAN, Ketua PN Jakarta Selatan yang diduga terlibat dalam pengurusan putusan bebas terhadap Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.
“Penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa WG, MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan/atau gratifikasi kepada MAN sebesar Rp 60 miliar dalam rangka pengurusan putusan perkara dimaksud agar majelis hakim memberikan putusan ontslag,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, dalam keterangannya, Sabtu (12/4/2025).
Harli menjelaskan, para korporasi sebelumnya dituntut terbukti melakukan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO periode Januari–April 2022.
Kemudian, Jaksa menuntut uang pengganti fantastis kepada ketiganya—Wilmar Group dituntut membayar Rp 11,8 triliun, Musim Mas Rp 4,89 triliun, dan Permata Hijau Group Rp 937 miliar..
Namun, dalam putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, majelis hakim menyatakan bahwa ketiga korporasi tersebut memang terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan, tetapi bukan merupakan tindak pidana.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para pihak, pada 12 April 2025, penyidik menetapkan WG, MS, AR dan MAN sebagai tersangka karena ditemukan bukti yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi,” ungkapnya.
Mereka disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal penjara dan pidana tambahan lainnya.
“Keempat tersangka juga langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan berbeda, termasuk Rutan KPK dan Rutan Salemba,” pungkas Kapuspenkum.
(Dhii)