Jakarta, ebcmedia – Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM (Dirjen PDK HAM) Kementerian HAM, Munafrizal Manan, mengecam keras tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum dokter residen Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjajaran di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS).
Peristiwa ini dinilai mencederai komitmen pemerintah, dalam memperkuat pemberdayaan dan perlindungan perempuan sebagaimana ditegaskan dalam Asta Cita.
“Kekerasan seksual dengan modus penuh siasat muslihat, seperti yang dilakukan oleh oknum dokter tersebut jelas tidak dapat ditolerir dan harus dipastikan, jangan terulang lagi di lingkungan pendidikan kedokteran,” ujar Munafrizal dalam keterangan tertulis, Sabtu (12/4/2025).
Kanwil Jabar KemenHAM Sedang Menggali Fakta-fakta
Saat ini, Kantor Wilayah Jawa Barat Kementerian HAM tengah melaksanakan tugas, untuk menggali dan menghimpun fakta-fakta di lapangan terkait kasus kekerasan seksual tersebut.
Dirjen PDK HAM mengapresiasi langkah cepat Kementerian Kesehatan, yang merespons peristiwa ini dengan sejumlah tindakan, antara lain penghentian sementara kegiatan residensi PPDS Anestesiologi dan Terapi di RS Hasan Sadikin.
Selanjutnya, kewajiban pemeriksaan mental bagi peserta pendidikan dokter spesialis, serta pengajuan pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR) pelaku ke Konsil Kesehatan Indonesia, agar pelaku tidak lagi memiliki izin praktik kedokteran.
Dunia Pendidikan Kedokteran Sebelumnya Sudah Diterpa Berbagai Kasus
Munafrizal juga menyoroti, bahwa dunia pendidikan kedokteran sebelumnya telah diterpa berbagai kasus yang memicu keprihatinan publik.
Di antaranya, kata dia, kasus perundungan (bullying) oleh dokter senior terhadap residen, serta perlakuan eksploitatif dan tidak manusiawi lainnya yang dilakukan oleh senior terhadap junior.
Ia pun menyatakan, kemungkinan adanya kasus-kasus lain yang belum terungkap ke publik.
Oleh karena itu, Dirjen PDK HAM mendorong agar Kementerian Kesehatan tidak hanya melakukan respons bersifat kasuistik, tetapi juga melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap dunia pendidikan kedokteran dan dunia kesehatan.
Ia pun menekankan, perlunya audit HAM di sektor pendidikan kedokteran dan praktik kesehatan agar sejalan dengan prinsip-prinsip kepatuhan HAM.
“Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM akan segera melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Direktorat Jenderal terkait di Kementerian Kesehatan untuk membahas detail hal ini,” jelasnya.
KemenHAM Telah Terbitkan Surat Edaran Pelaksanaan Kepatuhan HAM
Kementerian HAM melalui Dirjen PDK HAM, sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Kepatuhan HAM Instansi Pemerintah, Terkait Hak Kesehatan pada Sabtu (12/3/2025).
Surat edaran ini, sebut Munafrizal, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap hak asasi manusia di sektor kesehatan.
Lebih lanjut, Dirjen PDK HAM mengingatkan bahwa Indonesia telah memiliki instrumen hukum HAM, yang relatif memadai untuk melindungi perempuan, seperti ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Namun, kasus kekerasan seksual dan perundungan masih terus terjadi, termasuk di lingkungan profesi kesehatan.
“Profesi kedokteran sejatinya adalah profesi untuk kemanusiaan, para penyandang profesi ini seharusnya lebih memiliki sensitivitas kemanusiaan,” tutup Dirjen PDK HAM.
(Red)