Skandal Suap Hakim PN Jakpus: Kejagung Sita Uang Rp 22,5 M, 3 Hakim Resmi Tersangka

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara tiga korporasi minyak goreng yang diputus onslag (lepas dari segala tuntutan hukum).

Ketiganya adalah ASB, DJU, dan AM. Mereka diduga menerima uang total Rp 22,5 miliar untuk memengaruhi putusan sidang.

Jampidsus Lakukan Serangkaian Penggeledahan

Penetapan dilakukan, setelah Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan serangkaian penggeledahan di Jepara, Sukabumi, dan Jakarta sejak Sabtu (12/4/2025).

“Penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan ketiga hakim sebagai tersangka dalam perkara suap terkait penanganan kasus korupsi tiga korporasi minyak goreng,” tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangan tertulisnya, Senin (14/4/2025).

Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai mata uang, 3 mobil mewah, 21 sepeda motor, dan 7 sepeda.

“Di antaranya disita uang tunai USD 36.000 dari rumah saudara AM di Jepara, SGD 4.700 dari kantor tersangka MS, dan Rp 616 juta dari rumah saudara ASB. Selain itu, juga ditemukan mata uang asing di rumah AR dan MAN serta kendaraan mewah,” ujarnya.

Kesepakatan Agar Perkara Diputus Onslag

Dalam proses pemeriksaan, kata dia, terungkap bahwa ada kesepakatan antara pengacara AR dan WG untuk mengurus agar perkara diputus onslag.

AR kemudian menyanggupi menyiapkan dana Rp 60 miliar. Dana tersebut kemudian diteruskan ke MAN yang saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakpus.

“MAN menunjuk tiga hakim untuk memimpin sidang: DJU sebagai Ketua Majelis, serta ASB dan AM sebagai hakim anggota,” jelas Harli.

Para Hakim Menerima Uang Suap Secara Bertahap

Ia menambahkan, para hakim tersebut kemudian menerima uang dalam beberapa tahap. Termasuk pembagian uang senilai Rp 18 miliar di depan sebuah bank di Pasar Baru, Jakarta Selatan.

“Ketiga hakim tersebut resmi ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan,” pungkasnya.

Mereka dijerat Pasal 12 huruf c, jo. Pasal 12 B, jo. Pasal 6 Ayat (2), jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.