Jakarta, ebcmedia – Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan perkara mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong pada Senin, 14/04/2025. Sidang digelar pada pukul 11.00 wib diruang sidang Kusuma Atmaja dengan agenda sidang pemeriksaan saksi.
Sebelum sidang Ketua Majelis Hakim Dannie Arsan menyampaikan bahwa ada pergantian Hakim Anggota yang menangani Kasus Mantan Menteri Perdagangan itu.
“Sebelum sidang dilanjutkan, ada yang perlu kami sampaikan mengenai penetapan susunan majelis hakim yang baru,” kata Dannie, di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025).
Dalam agend sidang ini Jaksa Penuntut Umum Menghadirkan Enam orang saksi di antaranya adalah pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Tom Lembong menanyakan kepada saksi tentang impor gula kristal mentah yang masih di impor dalam periode 2016 hingga 2019.
“Apakah Ibu Yoshi mengetahui bahwa gula kristal mentah terus di impor untuk diolah menjadi gula kristal putih untuk memenuhi stock gula nasional,” tanya Tom Lembong.
“Untuk yang itu saya kurang tau, karena staff yang menangani untuk gula itu ibu Heni,” Jawab Yoshi.
“Saya sudah tidak disubdit barang pertanian,” sambung Yoshi.
Tom juga menanyakan tentang inforamsi secara umum untuk proses pengolaha impor gula mentah, Yoshi menjawab ia kurang tau tentang proses tersebut. kemudian Yoshi menmbahkan bahwa yang ia ketahui praktik tersebut hanya sampai akhir tahun 2016.
Usai sidang Tom menyampaikan kepada awak media tentang sistem perizinan online Kementerian Perdagangan yaitu Inatrade yang berperan dari 2015 sampai 2016 sebagai pemrosesan izin impor termasuk izin imppor gula.
“Saya kira yang penting dari sesi tadi ialah sistem Inatrade itu sebatas sistem pelayanan atau sistem pemrosesan yang bukan sistem otomatisasi yang mengambil alih penetapan bahwa izin impor itu diterbitkan atau tidak,” ujar Tom.
Ia juga menyebut, bahwa sistem database atau penilaian dan keputusan izin impor tetap dipegang oleh pejabat.
“Pemenuhan syarat-syarat diperlukan untuk pemberian izin,”pungkasnya.
Menurutnya, tak mungkin ada izin impor selama berbulan bulan yang terbit tanpa melanggar atau tanpa memenuhi syarat, menurutnya izin impor sudah dicek oleh empat jenjang pejabat dan didokumentasikan secara transparan dalam sistem Inatrade.
(Dhii/AR)