Jakarta, ebcmedia – Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Komarudin menyatakan, akan mengevaluasi pelaksanaan tilang elektronik. Evaluasi dilakukan menyusul banyaknya permasalahan dari penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tersebut.
“Kami akan evaluasi. Kami akan lihat informasi seperti apa yang sesungguhnya terjadi,” ucap Komarudin saat ditemui di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Senayan, Jakarta, Selasa (15/4/2025).
Menurut Komarudin, sistem penilangan elektronik atau ETLE merupakan kebijakan yang sudah berlangsung cukup lama. Sehingga bila di tengah-tengah penerapannya terjadi permasalahan, maka sudah seharusnya diperbaiki. “Nanti kami akan lihat permasalahannya,” kata Komarudin.
Sekedar informasi, beberapa waktu lalu ramai beredar video di sosial media Instagram yang menampilkan sopir ambulans berkomentar harus tetap berhenti di lampu merah meskipun sedang membawa pasien. Menurut dia, hal ini dilakukan untuk menghindar dari tilang elektronik.
“Sekarang mah kita ikutin aturan saja walaupun lampu merah, walaupun lagi bawa pasien. Lampu merah dong, berhenti ambulans, menghindari ETLE daripada kena denda,” kata sopir ambulans dalam video tersebut, dikutip Gooto.
Menanggapi hal tersebut, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani mengatakan, ada mekanisme sanggahan ketika kendaraan prioritas seperti ambulans kena tilang ETLE. “Jika ambulans terekam melakukan pelanggaran dan menerima surat konfirmasi ETLE, maka hal itu bisa disanggah dan tidak langsung dinyatakan bersalah,” kata Ojo dalam keterangan tertulisnya.
Polda Metro Jaya telah menyediakan mekanisme resmi bagi pengemudi atau penanggung jawab ambulans yang kena ETLE, untuk mengajukan sanggahan. Ojo menjamin, proses sanggahan ini berjalan transparan dan profesional. Selama bukti yang diberikan valid, maka surat tilang ETLE akan dibatalkan.
Ojo menjelaskan, bahwa sistem ETLE bekerja secara otomatis dan objektif. Kamera ETLE tidak bisa membedakan apakah kendaraan yang melanggar sedang menjalankan misi kemanusiaan atau tidak. “Sistem ini bekerja berdasarkan algoritma dan sensor, bukan penilaian manusia langsung,” jelasnya.
Kendati demikian, Ojo menegaskan, ambulans yang sedang membawa pasien atau jenazah tetap diprioritaskan sesuai dengan Pasal 134 dan 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). “Dalam situasi tertentu, ambulans diperbolehkan menerobos lampu merah, asal disertai dengan sinyal suara dan lampu isyarat, serta tetap mengutamakan keselamatan,” pungkasnya.
(Red)