Jakarta, ebcmedia – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengkritik Mahkamah Agung (MA) buntut kasus hakim dan panitera terjerat perkara suap vonis onstslag atau putusan lepas pada kasus korupsi ekspor bahan baku minyak goreng. Boyamin menilai pengawasan MA buruk.
“Sistem pengawasan MA sangat buruk karena nyatanya baru saja jebol di Surabaya, ini jebol Jakarta, bahkan Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, karena ini tipikornya kan rangkaiannya di pusat, ternyata hakimnya sebagian dari Jakarta Selatan,” kata Boyamin, dikutip dari DetikCom, Selasa (15/4/2025).
Ia menyebut kasus-kasus yang menjerat oknum MA dan petinggi peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan PN Tipikor Jakarta Pusat belum menjadikan MA mengawasi secara efisien. Boyamin pun mengaku kecewa.
“Jadi ya kita kecewa, ternyata MA belum mampu mereformasi dirinya, di mana masih banyak yang tergoda. Bahkan levelnya menurut saya itu minta digoda, bukan hanya tergoda. Karena ini uangnya cukup besar dan nampaknya sudah pada posisi mengatur. Berarti kan sudah level kalau saya tuh minta digoda, bukan tidak tahan godaan,” ucapnya.
Ia meminta MA membuka diri selebar-lebarnya terhadap pengawasan dari Komisi Yudisial (KY). Boyamin ingin agar KY bisa mengawasi MA secara menyeluruh, artinya tidak sebatas mengawasi perilaku hakim di bawah MA.
“Nah ini yang menjadikan MA harus membuka diri terhadap KY untuk menilai, mengaudit keseluruhan, bukan hanya perilaku, tapi juga putusan-putusan dan ada dugaan-dugaan penyimpangan ya harus didalami bersama,” jelas Boyamin.
“MA tidak boleh menutup diri hanya alasannya sudah diawasi badan pengawas. Itu kan bentuk menutup diri kan menurut saya yang tidak ingin berbenah, tidak ingin memperbaiki diri. Jadi ya harus membuka diri terhadap KY,” tambahnya.
Sebelumnya, Ketua PN Jakarta Selatan M Arif Nuryanta ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap penanganan perkara di PN Jakarta Pusat. Selain itu, ada pula tiga hakim serta panitera muda pada PN Jakarta Utara dan pengacara yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
(AR)