Mantan Anggota KPU Minta 1Miliar Untuk Urus Paw Harun Masiku

oleh
oleh
Foto : Aghata Riezki
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menawar uang operasional Rp 1 miliar untuk memuluskan penetapan eks kader PDI-P, Harun Masiku sebagai pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024.

Wahyu mengakui transaksi tersebut ketika ia dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan suap PAW DPR RI dengan terdakwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto.

Mulanya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali kronologi permintaan orang kepercayaan PDI-P, Saiful Bahri, Donny Tri Istiqomah, hingga Agustiani Tio, dalam meminta KPU menetapkan Harun Masiku sebagai PAW DPR RI.

Jaksa kemudian menanyakan, apakah dalam komunikasi itu, Tio menawarkan sejumlah uang untuk meloloskan Harun ke Senayan.

“Ada,” jawab Wahyu.

“Siapa yang menyampaikan?”timpal jaksa.

“Ibu Tio,” jawab Wahyu.

Wahyu mengaku lupa kapan tawaran uang operasional itu disampaikan. Ia juga mengaku lupa berapa jumlah dana operasional yang ditawarkan Tio. Mendengar ini, jaksa KPK kemudian mengingatkan Wahyu melalui bukti percakapannya dengan Tio di aplikasi WhatsApp. Baca juga: Jelang Sidang Hasto, Jalan Depan Pengadilan Tipikor Ditutup Dalam percakapan itu, Tio menawarkan dana operasional Rp 750 juta. Namun, Wahyu belum menerima tawaran tersebut.

“Mas, ops (operasional)-nya, 750, cukup Mas? Betul itu ya?” tanya jaksa KPK membacakan chat Tio.

“Betul,” ujar Wahyu.

Jaksa memastikan bahwa angka dimaksud berarti Rp 750 juta dan dibenarkan oleh Wahyu.

“Kemudian di situ saudara merespons 1.000 (Rp 1 miliar),” timpal jaksa.

Wahyu kemudian mengeklaim hanya asal menulis angka 1.000 karena permintaan PDI-P sebenarnya mustahil dilaksanakan.

“Tapi kan ketika ditanya oleh Tio 750, saudara merespons 1.000? Berarti ada respons dari saudara kan? Kemudian direspons lagi oleh Tio, ‘Mas kata orangnya 900 bisa enggak?’,” ujar jaksa KPK.

Wahyu akhirnya membenarkan keberadaan transaksi tersebut. Namun, ia mengeklaim transaksi itu tidak pernah mencapai kesepakatan menyangkut berapa dana operasional pengurusan PAW DPR RI untuk Harun Masiku.

“Tidak ada deal. Karena setelah ngopi saya di situ menjelaskan bahwa ini tidak mungkin dapat dilaksanakan,” ujar Wahyu.

Meski tidak mencapai kesepakatan, Wahyu mengaku menerima puluhan ribu dollar Singapura. Dalam perkara ini, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dan suap agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI Pergantian Antar Waktu (PAW) 2019-2024. Pada dakwaan pertama, ia disebut melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Sementara, pada dakwaan kedua ia didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

(AR)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.