Menanti Sidang Hasto, Jaksa Hadirkan Wahyu Setiawan hingga Arif Budiman

oleh
oleh
Foto : AR
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat kembali menggelar sidang Sekjen PDIP Hasto Kristianto pada Kamis 17/04/25. Sebanyak tiga saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum{JPU).

“Yakni Arief Budiman (mantan Ketua KPU), Agustiani Tio Fridelina (eks anggota Bawaslu), dan Wahyu Setiawan (mantan anggota KPU),” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Takdir Suhan kepada ebcmedia Kamis, 17 April 2025.

Persidangan terbuka untuk umum. Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.

Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya, yakni memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi, merusak ponsel.

Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Dhii)

No More Posts Available.

No more pages to load.