PSU Pilkada di 7 Daerah Kembali Digugat ke MK

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Hasil pemungutan suara ulang (PSU) di 7 daerah kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Daerah tersebut meliputi Kabupaten Puncak Jaya (Provinsi Papua Tengah), Siak (Riau), Barito Utara (Kalimantan Tengah), Buru (Maluku), Taliabu (Maluku Utara), Banggai (Sulawesi Tengah), dan Kepulauan Talaud (Sulawesi Utara).

“Kami menerima informasi (gugatan kembali) dari 7 tempat, ya, 7 kabupaten dan kota. Kami tidak akan komentari itu sebagai satu fakta, itu ada, diajukan permohonannya,” kata anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, August Mellaz, di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa, 15 April 2025.

August mengatakan KPU sebagai penyelenggara sudah berkoordinasi dan berusaha menyiapkan PSU sebaik mungkin. PSU juga digelar sebagai bentuk menjalankan perintah MK terkait hasil sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2025.

Dia menghargai berbagai permohonan gugatan yang masuk ke MK. Menurut dia, hal tersebut bagian dari hak para peserta.

“Kalau kemudian ada permohonan gugatan lagi, ya tentu saja itu hak dari para peserta, kita harus hormati. Nanti tentu akan berlaku mekanisme di Mahkamah Konstitusi, apakah itu kemudian nanti akan dilanjutkan, ya tentu kita akan ikuti,” ujar dia.

August menyampaikan akibat gugatan ini, pelantikan kepala daerah dari hasil PSU harus tertunda. Dia menyebut proses keputusan dan pelantikan akan bergantung pada persidangan di MK, apakah dilanjutkan atau tidak.

“Ya, kalau proses persidangannya berlanjut, tentu akan menunggu proses itu (untuk pelantikan). Yang jelas itu nanti wilayahnya (MK), kan sudah di luar kita (KPU),” ungkap dia.

KPU menggelar 24 PSU hasil sengketa Pilkada 2024. PSU itu digelar atas perintah MK setelah 24 daerah tersebut diputuskan terdapat beberapa kesalahan baik dari sisi administrasi, prosedur, hingga kecurangan peserta Pilkada.

Sementara itu, anggota Komisi II Ujang Bey, meminta KPU untuk mendengarkan berbagai masukan dari Bawaslu terkait potensi adanya kecurangan pada PSU di sejumlah daerah. Hal itu penting agar hasil akhirnya tidak lagi digugat ke MK hingga menimbulkan PSU berulang.

“Ketika ada sifatnya pencegahan dari Bawaslu, dan KPU juga harus bisa menerima masukan dari Bawaslu, jangan sampai Bawaslu tidak didengar KPU dan menciptakan lagi masalah di MK,” kata Ujang.

Menurut Ujang, beberapa kasus dalam persidangan sengketa pilkada di MK disebabkan koordinasi kurang baik antara Bawaslu dan KPU. Dia meminta kedua lembaga bekerja sama dengan baik dan jangan sampai ada ego sektoral.

Dia mengingatkan beberapa permasalahan di MK sebelumnya, kerap berkaitan dengan prosedural teknis. Dia meminta penyelenggara pemilu di daerah mempersiapkan distribusi logistik PSU tahap selanjutnya dengan baik.

“Jangan sampai ketidakprofesionalan itu jadi perselisihan lagi,” ungkap dia.

Selain itu, Ujang meminta KPU dan Bawaslu dapat mengantisipasi kerawanan-kerawanan yang berpotensi terjadi di sejumlah daerah yang menyelenggarakan PSU, salah satunya di daerah Papua. KPU dan pihak terkait harus memastikan kematangan dan keamanan PSU.

(AR)

No More Posts Available.

No more pages to load.