Respon Rencana Ojol masuk UMKM, Menteri Maman: Supaya Mereka Punya Payung Hukum yang Jelas

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Menteri Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengungkapkan, rencana pemerintah untuk memasukkan pengemudi ojek online atau ojol ke dalam kategori pelaku UMKM. Usulan itu, kata Maman, akaan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang (RUU) UMKM yang ditargetkan dibahas pada 2026.

“Tujuannya supaya saudara-saudara kita para penggiat ojek online ini mempunyai payung hukum yang jelas,” tutur Maman saat jumpa pers usai Halal Bihalal di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta Selatan, Selasa (15/4/2025) siang.

Pernyataan tersebut disampaikan Maman sebagai tanggapan atas permintaan Presiden Prabowo Subianto agar pengemudi ojol menerima bonus Lebaran.

Maman menjelaskan, bahwa perusahaan e-commerce tidak memiliki kewajiban untuk memberikan bonus hari raya, dan keputusannya diserahkan kepada masing-masing perusahaan. Sebagai solusinya, Maman mengusulkan penggolongan ojol sebagai usaha mikro.

Maman berpendapat, bahwa dengan mengakui pengemudi ojek online sebagai UMKM dan memperjelas status mereka, para pengemudi dapat mengakses berbagai bantuan pemerintah, termasuk subsidi BBM, LPG 3 kg, hingga akses pembiayaan KUR.

Ia menjelaskan, UMKM saat ini dapat mengakses KUR dengan bunga rendah, yakni 6 persen, untuk pinjaman maksimal Rp100 juta tanpa perlu memberikan agunan tambahan. Selain itu, UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar juga bisa menikmati insentif pajak final sebesar 0,5 persen.

Selain itu, lanjut dia, pengemudi ojek daring juga akan mendapatkan program peningkatan kapasitas dan pelatihan SDM serupa dengan yang selama ini diberikan kepada UMKM.

Maman menyebut rencana memasukkan ojol ke dalam kategori UMKM saat ini masih dalam tahap kajian di internal Kementerian UMKM. Pembahasan revisi UU UMKM akan diajukan pada tahun depan.

(Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.