Skandal Suap Kasus Minyak Goreng: Kejagung Sita Mobil Mewah, dan Tahan Legal PT Wilmar

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara minyak goreng di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menyeret nama baru.

Kali ini, Kejaksaan Agung menetapkan Muhammad Syafei (MSY), Legal PT Wilmar, sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.

“Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan secara intensif oleh tim kami. Kami juga telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi di dua provinsi serta menyita berbagai barang bukti penting,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam keterangannya, Selasa (15/4/2025).

Beberapa Barang Bukti Disita Kejagung

Barang bukti yang disita, kata dia, antara lain dua unit mobil Mercedes Benz, satu unit Honda CR-V, dua motor Vespa, dan empat unit sepeda Brompton.

Pada hari yang sama, penyidik memeriksa lima orang saksi, yakni MBDH, Tersangka MS, STF, Tersangka WG, dan MSY.

Dari pemeriksaan tersebut, terungkap aliran suap hingga Rp 60 miliar yang melibatkan sejumlah pihak dalam upaya pengurusan perkara minyak goreng agar mendapat putusan bebas.

“Awalnya, tersangka WG menyampaikan kepada tersangka AR agar perkara minyak goreng diurus agar tidak mendapat hukuman maksimal. Informasi itu kemudian disampaikan ke MS dan diteruskan ke MSY,” terang Harli.

Pertemuan Para Tersangka di Sejumlah Tempat

Ia mengungkapkan, pertemuan-pertemuan antara para tersangka berlangsung di sejumlah tempat, termasuk restoran Daun Muda dan Layar Seafood di Jakarta.

Dalam salah satu pertemuan, lanjutnya, disebutkan bahwa biaya untuk ‘mengurus’ perkara tersebut mencapai Rp 60 miliar.

Setelah uang dikumpulkan, MSY diduga menyerahkannya kepada AR di parkiran SCBD, yang kemudian diteruskan ke rumah WG di Jakarta Utara.

Selanjutnya, WG disebut menyerahkan uang tersebut kepada tersangka MAN, dan sebagai imbalan WG menerima USD 50.000.

“Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan MSY sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” kata dia.

MSY disangka melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo Pasal 5 Ayat (1) jo Pasal 13 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya Kejagung Sudah Tetapkan 7 Tersangka

Sebelumnya, pada pada Sabtu (12/4/2025) malam dan Ahad (13/4/2025) Kejagung telah menetapkan 7 tersangka.

Yakni, mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat M Arif Nuryanta (MAN) yang kini Ketua PN Jakarta Selatan, Pengacara Korporasi Marcella Santoso (MS), Panitera Muda PN Jakut Wahyu Gunawan (WG) dan Ariyanto (AR).

Lalu, Majelis Hakim Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AM) yang merupakan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta (PN) Pusat dan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto (DJU).

(Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.