Wahyu Setiawan Mengaku Ditemui Hasto, Ditawarkan Dana Tak Terhingga

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengaku sempat ditemui Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat jam istirahat rapat pleno terbuka di kantor KPU. Wahyu mengatakan Hasto kembali menyampaikan usulan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku.

Wahyu dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan, dengan terdakwa Hasto Kristiyanto. Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/4/2025).

“Kemudian, di dalam keterangannya saudara menyebutkan bahwa terdakwa sempat menemui saudara saksi?” tanya jaksa.

“Betul,” jawab Wahyu.

Wahyu mengatakan Hasto datang ke ruangannya saat jam istirahat rapat pleno terbuka di kantor KPU RI. Dia mengatakan Hasto juga telah menyampaikan usulan pergantian PAW Harun dalam rapat pleno tersebut.

“Pada saat saya berdiskusi dengan Pak Hasto di ruangan saya sambil merokok, yang juga ada orang lain juga, saya menyampaikan, ‘Pak Hasto, untuk 2 usulan PDIP di dapil Sumsel 1 dan di dapil Kalbar, yang bisa diakomodir oleh KPU adalah Dapil Kalbar 1’ kenapa bisa diakomodir? karena memang memenuhi syarat, yang memperoleh suara terbanyak itu mengundurkan diri,” kata Wahyu.

“Maka berdasarkan peraturan perundang-undangan, apabila ada calon mengundurkan diri, maka penggantinya adalah perolehan suara terbesar berikutnya, tetapi untuk Dapil Sumsel 1, tidak bisa kita akomodir. Jadi pada saat rapat pleno terbuka itu, dari 2 permintaan PDIP, yang dapat diakomodir oleh KPU melalui ketetapannya hanya 1 di Dapil Kalbar,” imbuhnya

KPK sebelumnya mendakwa Hasto merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku, yang jadi buron sejak 2020.

“Dengan sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap Tersangka Harun Masiku,” kata jaksa saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Selain itu, Hasto didakwa menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta. Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

(AR)

No More Posts Available.

No more pages to load.