PSU di Kabupaten Serang Diwarnai Praktik Politik Uang, 3 Pelaku Ditangkap

oleh
oleh
banner 468x60

Serang, ebcmedia – Tim Gabungan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Banten dan Kabupaten Serang menangkap tiga orang terduga pelaku politik uang (money politic) menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 di Kabupaten Serang.

Menurut Koordinator Penyidik Gakkumdu Kompol Endang Sugiarto, pelaku berinisial ND (30), MH (31), dan SD (35) itu diduga merupakan bagian dari tim pemenangan salah satu pasangan calon (paslon).

“Tim Gakkumdu mengamankan dua orang pelaku saat membawa uang tunai dan daftar penerima. Masing-masing pemilih dijanjikan menerima Rp 50.000 untuk mendukung paslon 01 dalam PSU Kabupaten Serang,” kata Endang.

Penangkapan ND dan MH dilakukan pada Jumat (18/4/2025) di Jalan Baru Bendung Pamarayan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang. Dalam aksinya, para terduga pelaku meminta Kartu Keluarga (KK) dari calon pemilih untuk didata dalam daftar nominatif dan menjanjikan imbalan uang sebesar Rp 50.000 per orang.

Saat diamankan, keduanya tengah membawa uang tunai sebesar Rp 9.550.000 yang diduga akan dibagikan kepada para pemilih sesuai daftar yang telah disusun.

Lebih lanjut, Endang mengungkapkan uang tersebut berasal dari seseorang bernama Alex, warga Kampung Rancadadap, Kecamatan Cikeusal.

Alex disebut menerima dana dari Andri. Keduanya diketahui merupakan anak dari AZ, anggota DPRD Kabupaten Serang.

Barang bukti yang turut diamankan dalam penangkapan ini meliputi uang tunai Rp 9.550.000 dalam pecahan Rp 50.000 sebanyak 191 lembar, enam lembar daftar nominatif calon penerima politik uang di TPS 08 Desa Panyabrangan, Kecamatan Cikeusal sebanyak 189 orang, dua unit telepon genggam, dan sepeda motor.

Sementara, SD diringkus di Kampung Pagadungan, Desa Curug Salanjana, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang, atas dugaan membujuk warga untuk memilih pasangan calon tertentu dengan imbalan uang tunai.

“Tim Gabungan Gakkumdu Provinsi Banten dan Kabupaten Serang telah mengamankan satu orang pelaku sedang membawa uang sebesar Rp 450.000, yang diduga akan disebarkan kepada para pemilih di Kampung Pagadungan dengan nilai nominal masing-masing calon penerima Rp 25.000, untuk kepentingan pemenangan paslon 01 dalam PSU Kabupaten Serang,” ujar Endang.

Menurutnya, uang tersebut didapatkan SD dari seseorang bernama Suheli, warga Kampung Kakabu, Desa Curug Salanjana, Kecamatan Gunungsari. Uang itu kemudian akan dibagikan kepada warga di sekitar Kampung Pagadungan guna memenangkan paslon 01 dalam pelaksanaan PSU.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni uang pecahan Rp 20.000 sebanyak 18 lembar dengan total Rp 360.000, uang pecahan Rp 5.000 sebanyak 18 lembar sejumlah Rp 90.000, serta satu unit telepon genggam merek Samsung.

Endang menyatakan, proses penyelidikan masih terus berlanjut. “Tim Gakkumdu Kabupaten Serang akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para terduga pelaku,” pungkasnya.

(Ant/Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.