Jakarta, ebcmedia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memindahkan motor Royal Enfield milik eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Motor itu disita terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan motor tersebut kini sudah tidak lagi berada di kediaman Ridwan Kamil.
“Info terakhir dari penyidik, kendaraan motor milik RK (Ridwan Kamil) yang sudah disita sudah tidak lagi berada di Rumah RK,” kata Tessa dalam keterangannya, dikutip Minggu (20/4/2025).
Kendati begitu, juru bicara berlatar belakang penyidik itu tidak menjelaskan secara detail lokasi penyimpanan motor RK saat ini.
Dia hanya menyebutkan, motor pabrikan asal Inggris itu sudah dipindahkan ke tempat yang aman.
“Sudah digeser ke lokasi aman oleh Penyidik yang tempatnya belum bisa disampaikan saat ini oleh penyidik,” ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka di antaranya mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.
KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke sejumlah media massa yang mengakibatkan negara merugi hingga Rp222 miliar.
Yudhi dkk disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Mereka belum dilakukan penahanan tetapi sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah menggeledah 12 tempat termasuk rumah kediaman Ridwan Kamil dan Bank BJB di Bandung. Dari sana, ditemukan berbagai barang bukti diduga terkait perkara, di antaranya dokumen dan deposito Rp70 miliar.
Adapun Ridwan Kamil sudah buka suara dengan menyatakan akan bersikap kooperatif dan siap membantu KPK menuntaskan kasus tersebut.
(Red)