Jakarta, ebcmedia – Seorang tenaga ahli (PJLP Honorer) anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berinisial NS dilaporkan ke polisi. Dia diduga melakukan pelecehan seksual di lingkup DPRD DKI Jakarta kepada rekan seprofesinya berinisial N.
Dilansir laman Inews.id Pelaporan dilayangkan N ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Pelaporan ini teregister dalam nomor: STTLP/B/2499/IV/2025/SPKT/Polda Metro Jaya dan sudah diterima tertanggal 16 April 2025 pukul 17.04 WIB.
“Menurut keterangan korban, tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh NS terjadi dalam rentang waktu Februari hingga awal Maret 2025. Bentuk pelecehan yang dilaporkan meliputi tindakan fisik hingga melakukan komunikasi yang mengandung unsur pelecehan seksual terhadap korban melalui pesan singkat,” kata tim kuasa hukum korban, Yudi dalam keterangannya, dikutip Senin (21/4/2025).
Dia mengatakan, seluruh tindakan tak senonoh itu dilakukan tanpa persetujuan korban. Bahkan korban tidak nyaman dalam menjalankan tugasnya akibat perbuatan pelaku.
Yudi menjelaskan korban mengalami kerugian mulai dari trauma psikologis hingga dibekukan sementara dari pekerjaannya sebagai tenaga ahli dari salah satu anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Fraksi PKS.
Yudi pun mengapresiasi Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD DKI Jakarta, Augustinus yang menyampaikan pelaku akan disanksi berat jika kasus ini terbukti benar.
“Kami berharap Polda Metro Jaya dapat bekerja secara profesional dan transparan dalam mengusut tuntas kasus ini sehingga dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk menghormati hak asasi manusia dan keberadaan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” ujarnya.
Sementara itu, Plt Sekwan DPRD DKI Jakarta, Augustinus mengatakan pihaknya masih menelusuri kebenaran informasi dugaan pelecehan seksual tersebut. Dia hendak memastikan pelaku dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pejabat lainnya.
“Kami sedang memastikan ASN atau pejabat yang melakukan hal tersebut. Tapi, dari data kepegawaian tidak ada inisial tersebut,” kata Augustinus kepada wartawan.
Dia menekankan apabila kasus dugaan pelecehan seksual tersebut terbukti, sanksi tegas akan dijatuhkan.
“Berupa teguran keras sampai ke pemecatan,” ungkapnya.
(AR)