Jakarta, ebcmedia – Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Abdul Qohar, mengungkapkan penetapan tiga tersangka dalam kasus perintangan penyidikan maupun penuntutan (obstruction of justice).
Ketiga tersangka itu adalah Marcella Santoso (MS) selalu advokat, Junaedi Saibih (JS) selalu dosen dan advokat, serta Tian Bahtiar (TB) selalu Direktur Pemberitaan Jak TV.
“Hari ini penyidik menetapkan tiga tersangka dalam perkara suap penanganan perkara. MS, JS, dan TB resmi menjadi tersangka setelah diperiksa sebagai saksi dan ditemukan bukti permufakatan jahat yang mereka lakukan,” ujar Abdul Qohar saat konferensi pers di Kejagung, Selasa (22/4/2025) dini hari.
3 Tersangka Sengaja Mengganggu Proses Hukum
Qohar menjelaskan, ketiganya diduga sengaja mengganggu proses hukum dalam perkara korupsi tata niaga timah, dan importasi gula atas nama Tersangka Tom Lembong, serta pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).
“MS dan JS membayar TB sebesar Rp 478.500.000 untuk menyebarkan berita-berita dan konten-konten negatif yang menyudutkan kejaksaan. Tujuannya jelas, membentuk opini negatif agar proses hukum terganggu atau bahkan dihentikan,” terangnya.
Menurut Qohar, TB mempublikasikan narasi negatif di media sosial, media online, hingga melalui siaran resmi Jak TV.
Bahkan, kata dia, konten yang diproduksi melibatkan seminar, podcast, demonstrasi, hingga diskusi di kampus-kampus.
“Jadi tujuan mereka jelas dengan membentuk opini negatif, seolah yang ditangani penyidik tidak benar, mengganggu konsentrasi penyidik, sehingga diharapkan, atau harapan mereka perkaranya dapat dibebaskan atau minimal mengganggu konsentrasi penyidikan,” lanjut Qohar.
Para Tersangka Terlibat Penghapusan Barang Bukti
Selain itu, para tersangka juga terlibat dalam penghapusan barang bukti elektronik serta memberikan keterangan palsu.
Salah satunya, ihwal dugaan adanya pemberian draft putusan pengadilan oleh panitera kepada MS dan JS untuk dikoreksi.
“Dalam penyidikan, kedua tersangka tidak mengakui adanya pemberian draft itu, padahal sudah ada keterangan yang menguatkan. Ini masuk kategori merusak bukti dan memberikan informasi palsu,” ujar Dirdik Jampidsus.
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 21 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terhadap tersangka JS dan TB, dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan tersangka MS tidak ditahan karena tengah ditahan dalam perkara lain.
(Red)