Jakarta, ebcmedia – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang 3 Hakim Pembebas Ronald Tanur pada Selasa 22 April 2025. Agenda sidang pembacaan tuntutan yang sebelumnya ditunda akhirnya digelar PN Jakarta Pusat.
Hakim non aktif PN Surabaya, Heru Hanindyo dituntut 12 tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (22/04/2025). Agenda sidang hari ini yaitu pembacaan tuntutan oleh JPU terkait dugaan Tipikor pada perkara kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, dengan dua terdakwa Hakim PN Surabaya lainnya yaitu Erintuah Damanik dan Mangapul.
Menurut jaksa, berdasarkan fakta persidangan Erintuah, Mangapul, dan Heru terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (2) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ketiganya juga dinilai terbukti melanggar ketentuan terkait gratifikasi yakni, Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Basuki selaku Kuasa Hukum Heru Hanindyo, yang ditemui setelah persidangan usai menyatakan rasa kecewanya karena tuntutan yang diberikan kepada Heru Hanindyo lebih tinggi yaitu 12 tahun penjara dan denda 750juta. Barang bukti yang telah dijadikan bukti persidangan adalah harta Heru Hanindyo yang diperoleh sejak 10 tahun lalu dan tidak ada kaitannya dengan kasus suap tersebut.
“Saya menyampaikan bahwa sertifikat tanah yang disita oleh jaksa, sertifkat tanah di Cianjur dan ada yang di Bali kemudian ada juga di Tangerang, tanah itu nyata nyata hasil dari jerih payah orang tua Heru Hanindyo, nah disini terlihat kurang adilnya tuntutan ini namun apapun itu, itu adalah haknya JPU.” Jelasnya
Juga dalam keterangan tersebut, Basuki juga menambahkan bahwa perhiasan yang termasuk dalam barang bukti yang disita oleh JPU adalah milik dari ibu Heru Hanindyo.
“Juga saya tambahkan ya kalau emas-emas yang di sita jaksa adalah perhiasan milik dari Ibu Heru Hanindyo, emas itu ada yang beli di Grogol, ada yang beli di Kalimantan, ada yang beli di Papua yang Dimana saat itu Ibunya sedang mendampingi suaminya sebagai seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas di daerah, nah hal ini juga sewenang-wenang ya” tambahnya
Terkait dengan SDB, Basuki juga menerangkan bahwa isi dari SDB yang didalamnya berisi ada uang dollar, yen serta real itu merupakan sisa dari perjalanan yang telah dilakukan oleh orang tuanya keluar negeri juga pada saat umroh keluarga.
“Terkait 3 SDB itu, SDB itu bukan sesuatu barng yang mewah karena hanya 800rb setiap bulannya, itu bis buat nyimpan ijazah, dan lain-lainnya, dan kalau dikatakan didalamnya ada uang dollar, uang yen dan real itu adalah sisa dari perjalanannya, juga orang tuanya ke Eropa juga umroh bersama keluarga dan semua yang disampaikan itu tidak ada hubungannya dengan semua perkara suap tersebut.” Ujarnya
Basuki juga berharap agar penegagakan hukum di negeri ini untuk lebih ditingkatkan lagi, juga semua fakta-fakta persidangan harus sesuai dengan yang sebenar-benarnya agar tidak ada tindakan kesewenang-wenangan dalam beracara.
“Dan ini satu pembelajaran buat kita semuanya, biar nanti kedepannya penegakan hukum dinegeri ini dasarnya pada fakta persidangan, apa yang terjadi di persidangan bukn hanya sesui dengan kemauannya.”tutupnya
Dalam persidangan ini Erintuah Damanik dan Mangapul dituntut dengan pidana penjara selama sembilan tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan juga membayar denda sebesar Rp 750 juta subsidair enam bulan kurungan, dan Heru Hanindyo yang dijatuhi tuntutan paling berat, yakni 12 tahun penjara karena dinyatakan terbukti menerima suap untuk membebaskan pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur dan membayar denda sebesar Rp 750 juta subsidair enam bulan kurungan.
(AR)