Dugaan Bagi-Bagi Uang Hingga 16 Juta dalam PSU Barito Utara

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya diduga melakukan kecurangan.

Menurut Ali Nurdin Kuasa Hukum pemohon Kecurangan dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif dengan membagikan uang hingga Rp16 juta per orang.

Kecurangan tersebut terjadi pada masa pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) 22 Maret 2025.

” Kejadiannya terjadi di TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara,” katanya dalam Persidangan di MK Jumat (25/4/2025)

Dalam persidangan Ali Nurdin mengatakan tindak pidana politik uang tersebut terbukti dengan adanya peristiwa penggerebekan tangkap tangan yang dilakukan oleh aparat Gabungan.

“Aparat Kepolisian, Bawasl Barito Utara, dan TNI, pada 14 Maret 2025 telah melakukan tangkap tangan di rumah posko pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 02,” ujarnya.

Menurutnya
bukti peristiwa
money politik adalah Putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh, yang menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 36 bulan dan denda Rp200 juta.

“Hukuman tersebut diberikan kepada tiga orang Tim Pemenangan Paslon 02 karena terbukti melakukan pembagian uang kepada Para Pemilih,” terang Ali Nurdin.

Disebutkan oleh Ali Nurdin Paslon 02 telah membagikan uang kepada Pemilih sekitar Rp16 juta untuk masing-masing pemilih.

“Pembagian dilakukan dalam tiga tahap pada 26 Desember 2024 sebesar Rp1 juta, pada 28 Februari 2025 sebesar Rp5 juta, dan pada 14 Maret 2025 sebesar Rp10 juta,” ucapnya.

Selain itu, lanjut Ali Nurdin, terdapat model lain bagi yang tidak ikut pembagian uang pada 26 Desember 2024 dan 28 Februari 2025.

“Pembagian uang tahap pertama dilakukan pada awal Maret 2025 sebesar Rp5 juta dan tahap berikutnya menjelang PSU sebesar Rp10 juta,” tuturnya

Dia menambahkan ada pula yang langsung satu kali pemberian sebesar Rp15 juta per orang menjelang pelaksanaan PSU,

“Bahkan ada yang nilainya secara keseluruhan mencapai Rp25 juta untuk setiap pemilih yang diberikan beberapa saat menjelang pelaksanaan PSU,” tandasnya

Kuasa Hukum Pemohon Ali Nurdin memohon agar Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi
Paslon Nomor Urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah, dan Sastra Jaya.

“Menyatakan diskualifikasi terhadap Palon Nomor Urut 2 atas nama Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya dari kepesertaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024,” pungkasnya

(Herkis Mks)

No More Posts Available.

No more pages to load.