Tom Lembong Cabut Kuasa Pengacara Andi Ahmad Nur Darwin

oleh
oleh
Foto : Dhii
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang mantan menteri perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi JPU di gelar pada Senin,28/04/2025. Saat persidangan Hakim mengkonfirmasi Tom lembong atas pencabutan  kuasa atas nama pengacara Andi Ahmad Nur Darwin.

“Sebentar mohon maaf ya, ada lupa yang mesti kami konfirmasi pada terdakwa. Kebetulan di sini kami terima ada surat pernyataan pencabutan kuasa oleh terdakwa Thomas Trikasih Lembong atas pemberian kuasa kepada Andi Ahmad Nur Darwin dan kawan-kawan. Kami tanyakan benar ya? Ini Saudara tanda tangan?” tanya ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025).

“Benar Yang Mulia,” jawab Tom.

Pencabutan kuasa dilakukan untuk dua orang, yakni Andi Ahmad Nur Darwin dan Varial. Ditemui saat skors sidang, Tom mengatakan pencabutan kuasa hukum merupakan hal biasa.

“Itu saya kira hal biasa ya, jadi memang dalam sebuah tim legal itu pasti ada mutasi, ada perubahan, perputaran,” ujar Tom kepada awak media saat skors sidang.

Menurutnya ia sudah menggunakan banyak kuasa hukum. Dia mengatakan pencabutan kuasa untuk mengurangi jumlah kuasa hukum yang tidak diperlukan.

“Saya sudah pakai law firm dua, dan juga banyak memberikan bantuan pro bono, maksudnya gratis ya, menawarkan bantuan gitu. Ya kadang-kadang kita ngurangin saja kuasa hukum yang memang sudah tidak perlu lagi ya,” kata Tom Lembong.

Sebagai informasi, Andi Ahmad pernah diperiksa Kejaksaan Agung terkait dugaan suap vonis lepas kasus korupsi korporasi minyak goreng. Pemeriksaan dilakukan pada Senin (21/4).

“Adapun dua belas orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Tersangka WG (Wahyu Gunawan) dan kawan-kawan,” kata Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar.

(Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.