8 Orang Saksi Dihadirkan JPU Untuk Pembuktian Dakwaan Kasus Tom Lembong

oleh
oleh
Foto : Dhii
banner 468x60

Jakartaa, ebcmedia – Kasus dugaan korupsi impor gula, yang menjerat Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Kembali dipersidangkan dengan agenda mengumpulkan keterangan dari para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025).

Adapun saksi yang dihadirkan JPU kali ini, adalah Yudi Wahyudi yang merupakan ASN Kementan, Fatwa Renganis, Agus Andriani, Prasetyo Widroiharto (Kepala Divisi PPI), Firmansyah (Direktur Keuangn PPI), Irsan (Senior Konsorsium PPI), Fahri Mahardi (Divisi bahan pokok PPI) dan Abinzar Abdul Rahman (swsata).

Triyana selaku Tim JPU disela waktu skors persidangan mengatakan, saksi yang dihadirkan merupakan saksi yang akan memberikan keterangan pembuktian atas dakwaan JPU. Terkait puncak musim giling dan ketentuan Permen Perindag 527, saat terdakwa menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

“Dari saksi Yudi Wahyudi kita mendapatkan fakta bahwa musim giling di Indonesia itu sekitar bulan Mei sampai November, kemudian musim produksinya itu di bulan Juni sampai November, sedangkan PI di tahun 2015 semasa Tom Lembong itu di bulan Oktober. Sehingga berdasarkan Permen Perindag 527, itu ada ketentuan yang diabaikan, yaitu terkait tidak boleh melakukan importasi dimasa puncak giling di Indonesia,” tegas Triyana.

Sementara itu, terdakwa Tom Lembong memberikan keterangan atas pencabutan KuasaHukum untuk dirinya, yakni Andi Ahmad Nur Darwin dan Varial. Tom menyampaikan bahwa pencabutan kuasa hukum merupakan hal biasa. Bahkan perihal ini juga sempat ditanyakan didalam persidangan oleh Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan.

“Saya kira itu hal biasa ya, jadi memang dalam sebuah tim legal itu pasti ada mutasi, ada perubahan, perputaran. Saya sudah pakai law firm dua, juga banyak memberikan bantuan pro bono, menawarkan bantuan gitu. Kita ngurangin saja kuasa hukum yang memang sudah tidak perlu lagi ya,” pungkas Tom.

(Herkis MKS)

No More Posts Available.

No more pages to load.