Jakarta, ebcmedia – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang pledoi tiga hakim pemberi vonis bebas Ronald Tannur. Ketiga terdakwa yakni Erintuah Damanik Mangapul dan Heru Hanindyo menghadiri sidang secara langsung.
Dalam pleidoinya, Erintuah Damanik mengakui menerima uang dari penasihat hukum Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rahmat. Erintuah mengatakan bahwa uang tersebut diterimanya dan dibagi-bagikan kepada majelis terdakwa.
Dalam pleidoinya Ia berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan posisinya bersama Mangapul sebagai pihak yang koorperatif dalam pengusutan perkara. Ia pun memohon majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara suap ini dapat mempertimbangkan dirinya dan Mangapul sebagai terdakwa yang bekerja sama (justice collaborator/JC).
Sementara hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Heru Hanindyo bersikukuh tidak menerima suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Bahkan dalam pleidoi yang dibacakan, Heru mengatakan tidak pernah membahas uang suap dengan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Menurut tim kuasa hukum, pihaknya yakin jika hakim akan mempertimbangkan beberapa hal terutama terkait fakta-fakta persidangan yang tidak menunjukkan jika kliennya bersalah.
Diketahui Erintuah Damanik dan Mangapul dituntut 9 tahun penjara, sedangkan Heru Hanindio dituntut 12 tahun penjara, dengan denda masing-masing Rp750 juta, subsider 6 bulan penjara. Adapun perbedaan pemberian hukuman ini karena sikap dari para terdakwa selama proses persidangan.
(Red)