Hakim Pembebas Ronald Tannur Akui Terima Uang dan Menyesali Perbuatannya

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang pledoi tiga hakim pemberi vonis bebas Ronald Tannur. Ketiga terdakwa yakni Erintuah Damanik Mangapul dan Heru Hanindyo menghadiri sidang secara langsung.

Sidang pledoi tiga hakim pemberi vonis bebas terhadap Ronald Tannur dimulai pada pukul 16.30 WIB di Ruang Sidang Prof Kusumah Atmaja pada Selasa, 29 April 2025.

Dalam pleidoinya, Erintuah Damanik mengakui menerima uang dari penasihat hukum Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rahmat. Erintuah mengatakan bahwa uang tersebut diterimanya dan dibagi-bagikan kepada majelis terdakwa.

Erintual mengakui bahwa perbuatan menerima uang dari penasihat hukum merupakan pelanggaran terhadap tugas dan integritas sebagai hakim. Namun Ia menegaskan bahwa penerimaan uang tersebut tidak memengaruhi isi putusan bebas terhadap Ronald Tannur.

Dalam pleidoinya Ia berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan posisinya bersama Mangapul sebagai pihak yang koorperatif dalam pengusutan perkara. Ia pun memohon majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara suap ini dapat mempertimbangkan dirinya dan Mangapul sebagai terdakwa yang bekerja sama (justice collaborator/JC).

Sementara hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Heru Hanindyo bersikukuh tidak menerima suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Bahkan dalam pleidoi yang dibacakan, Heru mengatakan tidak pernah membahas uang suap dengan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

Menurut tim kuasa hukum, pihaknya yakin jika hakim akan mempertimbangkan beberapa hal terutama terkait fakta-fakta persidangan yang tidak menunjukkan jika kliennya bersalah.

Diketahui Erintuah Damanik dan Mangapul dituntut 9 tahun penjara, sedangkan Heru Hanindio dituntut 12 tahun penjara, dengan denda masing-masing Rp750 juta, subsider 6 bulan penjara. Adapun perbedaan pemberian hukuman ini karena sikap dari para terdakwa selama proses persidangan.

(Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.