Sidang Kasus Suap 3 Hakim,Heru Hanindyo Bantah Keterangan Erintuah Melalui Pleidoi

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Heru Hanindyo menepis keterangan rekannya, Erintuah Damanik yang mengaku pernah bertemu dengan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat pada 1 Juni 2024 di Bandara Ahmad Yani Semarang, Jawa Tengah. Heru menyebut Erintuah pada saat itu sedang berada di Surabaya. Demikian disampaikan Heru Hanindyo saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam kasus dugaan suap terkait vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/4/2025).

“Hari Sabtu tanggal 1 Juni 2024, Erintuah Damanik secara nyata dan faktual berada di Kota Surabaya, sebagai mana pembuktian bahwa terdapat absen wajah dan sidik jari yang terdapat di area PN Surabaya,” ujar Heru dikutip dari nota pembelaannya, Rabu (30/4/25).

Selain itu, Heru Hanindyo juga menyebut Erintuah Damanik sempat mengisi absensi kehadiran secara manual saat menjalani upacara Hari Lahir Pancasila di Surabaya. Hal itu dipastikan Heru karena ia dan Hakim Mangapul juga berada di Surabaya dalam rangka upacara Hari Lahir Pancasila. “Seluruh rangkaian kegiatan upacara Hari Lahir Pancasila hari Sabtu tanggal 1 Juni 2024 terdokumentasikan sebagaimana bahan laporan satuan kerja PN Surabaya,” ucap Heru melalui pleidoinya.

“Hal tersebut perlu saya tekankan dalam persidangan ini karena hari Sabtu, 1 Juni 2024 merupakan fakta yang sudah diketahui secara luas dan tidak perlu dibuktikan lagi, notoire feiten,” ujar Heru.

“Oleh karenanya, keterangan Erintuah Damanik perihal dirinya bertemu Lisa Rachmat di Gerai Dunkin Donuts di Bandara Ahmad Yani, Semarang, dan telah menerangkan telah menerima uang SGD 140.000 terang dan jelas tidak mungkin terjadi,” sambung Heru.

Heru mengaku bingung dengan motif Erintuah Damanik yang menyampaikan keterangan berbeda dengan fakta yang sesungguhnya terjadi di lapangan. “Dan apa motif Erintuah Damanik menerangkan hal tersebut akan terurai pada bagian selanjutnya yang saling berkorelasional,” sebutnya

Usai Sidang Basuki S.H selaku kuasa hukum Heru Hanindyo mengatakan selama proses persidangan semua saksi yang ada yang dihadirkan oleh JPU tidak ada satupun saksi yang mampu membuktikan bahwa Heru menerima uang seperti apa yang telah di dakwakan.

“Terkait dua orang yang lain kami tidak berkomentar, namun didalam persidangan sekali lagi tidak ada satupun yang bisa membuktikan bahwa pak heru menerima imbalan berupa apapun,” ujar Basuki kepada aawak media, Selasa(29/04/2025).

(Dhii)

No More Posts Available.

No more pages to load.