Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang, Fahmi Bachmid : Ini Sesuai Dengan Yang Tercantum Dalam KUHP

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Penahanan artis Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra diperpanjang hingga 1 Juni 2025. Hal ini dikonfirmasi kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid.

“Kalau tanya kenapa? Itu boleh karena itu amanah dalam KUHP apabila sebuah tindak pidana dengan ancamannya 9 tahun ke atas bisa diperpanjang penahannya,” ujar Fahmi Bachmid kepada awak media di kawasan Panglima Polim, Jakarta Selatan, pada Kamis (1/5/2025) malam.

Fahmi memaparkan institusi yang menangani penahanan kini berbeda. Dalam hal ini penahanan dilakukan oleh polisi, kejaksaan, hingga pengadilan.

“Kalau 20 hari adalah penyidik dalam hal ini polisi, 40 hari jaksa penuntut umum, 30 hari biasanya yang melakukan penahanan dari pihak pengadilan,” jelasnya.

Meski demikian, Fahmi memastikan tempat penahanan Nikita tidak mengalami perubahan.

Fahmi juga mempertanyakan alasan perpanjangan penahanan kliennya. Ia merasa pelapor masih belum memiliki bukti yang kuat.

“Tapi yang jadi persoalan ini kenapa ditahan-tahan terus gitu lo, kalau memang yakin dengan ada bukti ya silakan limpahkan aja. Kenapa masih bingung cari bukti? Jadi timbul pertanyaan ada apa, masih bingung cari bukti,” ungkapnya.

Tak hanya itu saja, ia juga menyoroti legalitas bukti yang digunakan dalam laporan terhadap Nikita.

“Yang menjadi dasar laporan ini sebuah rekaman percakapan antara seseorang dengan seseorang. Rekaman tersebut sudah saya laporkan ke polisi dan menjadi bukti yang ilegal,” pungkasnya.

Nikita Mirzani dan asistennya ditahan terkait dugaan pemerasan, pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas laporan dokter Reza Gladys.

Mereka ditahan penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya pada Selasa (4/3/2025).

(RA)

No More Posts Available.

No more pages to load.