Komjak: Senegatif Apapun, Produk Jurnalistik Tak Bisa Dijadikan Delik Hukum

oleh
oleh
Foto : Antara
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Pujiyono Suwadi menilai produk jurnalistik tidak bisa dijadikan sebagai delik hukum, termasuk dalam perkara obstruction of justice (merintangi penyidikan).

Hal ini ia sampaikan menanggapi kasus dugaan perintangan penyidikan yang menyeret seorang Direktur JAK TV, Tian Bahtiar.

“Saya bersepakat, kalau untuk insan pers, enggak bisa. Produk media, produk jurnalistik, sekejam apapun, senegatif apapun, itu tidak bisa dijadikan sebagai delik, termasuk delik OJ (obstruction of justice),” kata Pujiyono dalam forum diskusi yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), Jumat (2/5/2025).

Menurutnya, dalam konteks penegakan hukum, jurnalisme justru memiliki peran penting sebagai bagian dari mekanisme kontrol publik terhadap lembaga penegak hukum.

“Dalam penegakan hukum itu kewenangan penegak hukum sangat besar. Pengawasan internal enggak cukup. Butuh juga pengawasan dari publik, termasuk jurnalistik,” kata Pujiyono, dikutip dari Kompas.

Ia menjelaskan perbedaan mendasar antara obstruction of justice dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan yang diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dalam KUHP, menurutnya, unsur OJ mengacu pada tindakan yang jelas dan langsung menghambat proses hukum.

Sementara dalam UU Tipikor, tindakan sekecil apapun yang dinilai menghambat dapat dikategorikan sebagai obstruction of justice karena korupsi dianggap sebagai kejahatan luar biasa.

Namun, ia menegaskan dalam kasus JAK TV, produk jurnalistik yang dihasilkan oleh oknum yang kini menjadi tersangka tidak terkait dengan unsur obstruction of justice.

“Itu juga dibenarkan oleh Ketua Dewan Pers, bahwa produk jurnalistik itu tidak masuk ke dalam delik hukum,” ujarnya.

Lebih lanjut, Pujiyono menyatakan adanya keterlibatan dalam kasus tersebut lebih berkaitan dengan peran tersangka sebagai direktur pemberitaan dan adanya alat bukti lain, termasuk dugaan aliran dana dan pemufakatan jahat.

“Ada joint statement dari Dewan Pers dan Puspenkum Kejagung yang menegaskan bahwa ini tidak terkait dengan produk jurnalistik,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar (TB) langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan penuntutan, hingga pengadilan dalam kasus dugaan korupsi PT Timah, impor gula dan ekspor crude palm oil (CPO).

Selain Tian Bahtiar, dua tersangka lain yakni Marcella Santoso (MS) dan Junaedi Saibih (JS) selaku advokat, juga langsung ditahan.

“Terhadap dua tersangka yaitu JS dan TB ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar, Senin (21/4/2025).

(Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.