Jakarta, ebcmedia – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko Infrawil) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyatakan komitmen pemerintah untuk menghapus angkutan barang Over Dimension Over Load (ODOL) tahun depan, demi keselamatan publik dan efisiensi logistik nasional.
AHY mengungkap, bahwa kendaraan ODOL menjadi salah satu penyebab utama kecelakaan lalu lintas.
Yaitu, menimbulkan kerusakan jalan yang membuat negara merugi hingga puluhan triliun rupiah setiap tahunnya.
“Negara harus mengalokasikan kurang lebih Rp 42 triliun per tahun untuk perbaikan jalan, termasuk akibat ODOL tadi,” ujar AHY dalam konferensi pers di kantor Kemenko Infrawil, Selasa (6/5/2025).
Menurutnya, persoalan ODOL sudah berlangsung menahun, karena tarik-menarik antara kepentingan keselamatan pengguna jalan dengan kepentingan ekonomi dan perdagangan.
“Yang sering diperdebatkan adalah jika transportasi barang sesuai aturan, maka akan terjadi beban biaya transportasi yang harus ditanggung pelaku usaha. Tapi yang tidak boleh diabaikan adalah ribuan kendaraan yang melebihi kapasitas, bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” ungkapnya.
AHY juga memaparkan, bahwa kontribusi truk ODOL terhadap kecelakaan lalu lintas secara nasional berada di posisi kedua.
Oleh karena itu, pemerintah bertekad mencapai target zero ODOL di tahun 2026 mendatang.
“Kali ini dengan sinkronisasi yang lebih baik antar kementerian dan lembaga, kita bisa benar-benar menjalankan kebijakan menuju zero ODOL. Mudah-mudahan bisa mengurangi secara drastis jumlah kecelakaan, korban jiwa, dan kerugian material,” ujar Menko Infrawil.
Diketahui, Rakor ini dihadiri oleh berbagai perwakilan kementerian dan lembaga terkait.
Yakni, mulai dari Kementerian Perhubungan, PU, Keuangan, BUMN, hingga Kepolisian dan BPS.
Lebih lanjut, langkah ke depan adalah menyempurnakan aturan, melaksanakan penegakan hukum, serta mengevaluasi dampak ekonominya secara terukur.
“Kami ingin rakor ini tidak hanya menetapkan mekanismenya, tapi juga harus dijalankan, dieksekusi, dan ada penegakan hukum yang serius,” tutup AHY.
(AR)