Heru Hanindyo Divonis 10 Tahun Bui,Kuasa Hukum : Satu Haripun Pak Heru Dihukum Kami Tidak Terima

oleh
oleh
Foto : Dhii
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia –  Pengadilan Tipikor telah menjatuhkan vonis terhadap tiga hakim nonaktif PN Surabaya yang memberikan vonis bebas terhadap Ronald Tannur, Kamis (8/5/2025).

Erintuah Damanik dan Mangapul divonis 7 tahun penjara. Sedangkan, Heru Heru Hanindyo divonis 10 tahun penjara. Mereka divonis dengan hukuman tambahan berupa denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara.

Ketua Majelis Hakim, Teguh Santoso, mengatakan ketiga terdakwa telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi.

Foto : Dhii

“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan suap dan gratifikasi,” kata Teguh, saat membacakan putusan di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis.

Dalam kasus ini, Mangapul telah menerima senilai 36 ribu Dolar Singapura, Erintuah menerima 116 ribu Dolar Singapura, dan Heru menerima Rp1 miliar dan 156 ribu Dolar Singapura.

Hakim menyatakan ketiga terdakwa tidak bisa membuktikan bahwa uang yang disita oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, bukanlah hasil dari suap dan gratifikasi.

Ketiganya menerima suap dari Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat agar memberikan vonis bebas untuk Ronald, terpidana kasus penganiayaan hingga menimbulkan kematian terhadap Dini Sera.

Hakim menolak seluruh pembelaan yang diajukan baik oleh para terdakwa maupun para kuasa hukumnya. Ketiganya disebut telah melanggar sumpah sebagai hakim. Hakim meyakini ketiga terdakwa telah melanggar Pasal 6 Ayat 2 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam persidangan, baik para terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding atas putusan ini.

Sebelumnya, Mangapul dan Erintuah dituntut dengan hukuman 9 tahun penjara. Sedangkan, Heru dituntut dengan hukuman 12 tahun penjara. Ketiganya dituntut dengan hukuman tambahan berupa denda senilai Rp750 juta subsider 6 bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Heru Hanindyo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan,” kata Hakim Teguh di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025).

Menanggapi putusan tersebut, Kuasa hukum Heru Hanindyo, Farih Romdoni Putra menyatakan akan berdiskusi dengan kliennya untuk mempertimbangkan langkah banding.

“Ya, itu kami akan diskusikan kepada klien kami,” kata Farih di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 8 Mei 2025.

Lebih lanjut, ia menilai bahwa dalam pertimbangan majelis hakim, pembelaan atau pledoi dari tim kuasa hukum tidak dijadikan bahan pertimbangan utama.

“Sebenarnya kalau saya lihat dari pertimbangan tadi, pledoi-pledoinya kami sepertinya tidak diperhatikan. Artinya, bahan banding nanti akan sama dengan pledoi kami,” jelasnya.

Majelis hakim menyatakan menolak seluruh pembelaan pribadi Heru dan kuasa hukumnya. Majelis juga menyebut, Heru tidak bisa membuktikan bahwa harta yang ditemukan penyidik dalam bentuk valuta asing merupakan hasil penerimaan sah. Selain pidana badan, Heru juga dihukum membayar denda sebesar Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan.

(Dhii/AR)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.