KPK: Kerugian BUMN Adalah Kerugian Negara, Pertanggungjawabannya Bisa Pidana

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan kerugian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan kerugian negara.

Ia mengatakan Putusan MK No 48/PUU-XI/2013 serta No 62/PUU-XI/2013, dan dikuatkan dengan Putusan MK No 59/PUU-XVI/2018 serta No 26/PUU-XIX/2021 menjadi acuan bagi KPK, dan telah menjadi akhir dari polemik kekayaan negara yang dipisahkan.

“Telah diputuskan oleh Majelis Hakim MK bahwa konstitusionalitas keuangan negara yang dipisahkan tetap merupakan bagian dari keuangan negara, termasuk dalam hal ini BUMN yang merupakan derivasi penguasaan negara. Dengan demikian, segala pengaturan di bawah Undang-Undang Dasar NRI 1945 tidak boleh menyimpang dari tafsir konstitusi MK,” kata Setyo dalam keterangannya, Rabu (7/5/2025).

Oleh sebab itu, katanya, KPK menyimpulkan bahwa kerugian BUMN tetap dianggap sebagai kerugian keuangan negara yang dapat dibebankan pertanggungjawabannya secara pidana, khususnya tindak pidana korupsi, kepada direksi, komisaris, maupun pengawas BUMN.

Walaupun demikian, lanjut Setyo, pejabat BUMN dapat bertanggung jawab terhadap kerugian keuangan negara bila terdapat perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, hingga penyimpangan atas prinsip business judgment rule (BJR).

“Vide Pasal 3Y dan 9F UU BUMN, misalnya diakibatkan adanya fraud, suap, tidak dilakukan dengan itikad baik, terdapat konflik kepentingan, dan lalai mencegah timbulnya keuangan negara,” jelasnya.

Sebelumnya, Pasal 4B UU BUMN berbunyi, “Keuntungan atau kerugian yang dialami BUMN merupakan keuntungan atau kerugian BUMN.”

Dengan demikian, KPK sempat melakukan kajian terkait kerugian tersebut tetap termasuk kerugian negara atau hanya kerugian BUMN.

Pasal 3Y maupun Pasal 9F UU BUMN mengatur menteri, organ, anggota direksi, hingga pegawai BUMN tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian jika dapat membuktikan kerugian bukan karena kesalahan atau kelalaiannya.

Selain itu, telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan berhati-hati, tidak memiliki benturan kepentingan, serta tidak memperoleh keuntungan pribadi.

(Red)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.