Jakarta, ebcmedia – Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Transparency International Indonesia (TII), Themis Indonesia, dan Trend Asia, melaporkan dugaan korupsi dalam pengadaan pesawat jet pribadi oleh KPU RI kepada KPK.
Peneliti dari TII Agus Sarwono menjelaskan pelaporan dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pengadaan pesawat jet pribadi KPU selama Pemilu 2024.
“Kami melihat ada hal yang sangat janggal sebetulnya, salah satunya adalah nilai kontrak itu melebihi dari pagu,” kata Agus di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/5/2025).
Ia lantas menjelaskan bahwa pagu pengadaan pesawat jet pribadi oleh KPU hanya Rp 46 miliar, sedangkan nilai kontrak selama Januari hingga Februari 2024 mencapai Rp 65 miliar.
“Terdapat selisih yang lumayan besar dan kami merasa penting bagi KPK untuk mendalami itu,” ujar Agus.
Selain itu, berdasarkan penelusuran pengadaan melalui dokumen yang bersifat terbuka, Agus mengatakan terdapat kejanggalan dari sisi penyedia pesawat jet pribadi untuk KPU tersebut.
“Penyedianya itu relatif baru, yakni tahun 2022, dan pada tahun 2024 kemudian dipakai atau dimenangkan oleh KPU untuk sewa pesawat. Lalu, ternyata si perusahaan penyedia ini, dia tidak punya pesawat,” ujarnya.
Sementara itu, peneliti dari Trend Asia, Zakki Amali menjelaskan adanya ketidaksesuaian pemanfaatan pesawat jet pribadi oleh anggota KPU.
“KPU selalu berargumen bahwa penggunaan jet ini hanya untuk daerah-daerah terluar. Tetapi menurut analisa kami, dari 100 persen perjalanan mereka, ada sekitar 59 trip, itu 60 persen ke daerah-daerah yang bukan terluar dan tertinggal,” jelas Zakki.
Dengan demikian, ia mengatakan KPU tidak seharusnya menggunakan uang negara untuk pesawat jet pribadi. KPU seharusnya bisa memakai pesawat komersial, seperti ke Bali, Surabaya, Banjarmasin, hingga Malang.
“Kami di sini juga mengidentifikasi KPU menggunakan tiga pesawat. Dua teregister di Indonesia, dan satu teregister di luar negeri,” pungkasnya.
(Red)