Jakarta, ebcmedia – Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Dalam sidang yang berlangsung pada Rabu, 7 Mei 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Riezky Aprilia, mantan anggota DPR dari Fraksi PDIP.
Riezky mengungkapkan bahwa pada tahun 2019, ia diminta oleh Hasto untuk mengundurkan diri sebagai calon legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I, guna memberikan jalan bagi Harun Masiku. Dalam kesaksiannya, Riezky menceritakan bahwa Hasto marah hingga menggebrak meja saat ia menolak permintaan tersebut, bahkan menyatakan bahwa perintah itu berasal dari partai. Riezky menegaskan bahwa ia melawan Hasto, bukan partai.
Riezky juga mengungkap bahwa penempatan Harun Masiku dalam pencalegan Dapil 1 Sumatera Selatan merupakan kewenangan DPP PDIP yang diketahui oleh Hasto. Informasi ini ia peroleh dari Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri.
Selain itu, dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum Hasto mempersoalkan legalitas rekaman percakapan antara Riezky dan Saeful Bahri yang diajukan sebagai alat bukti oleh JPU. Mereka berpendapat bahwa rekaman tersebut dilakukan tanpa persetujuan pihak yang direkam, sehingga melanggar prinsip kerahasiaan sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Namun, JPU menyatakan bahwa rekaman tersebut diserahkan secara sukarela oleh saksi Riezky untuk menguatkan keterangannya.
Setelah mendengarkan keterangan dari Riezky Aprilia, kuasa hukum Hasto, Patra M. Zen, menyatakan bahwa kesaksian tersebut tidak memberatkan kliennya. Ia menilai bahwa Riezky tidak memiliki bukti kuat yang menunjukkan bahwa Hasto terlibat langsung dalam pengurusan PAW Harun Masiku.
Tak hanya itu, tim kuasa hukum Hasto juga mempersoalkan legalitas rekaman percakapan antara Riezky dan Saeful Bahri yang diajukan sebagai alat bukti oleh JPU. Mereka berpendapat bahwa rekaman tersebut dilakukan tanpa persetujuan pihak yang direkam, sehingga melanggar prinsip kerahasiaan sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Namun, JPU menyatakan bahwa rekaman tersebut diserahkan secara sukarela oleh saksi Riezky untuk menguatkan keterangannya.
Di luar ruang sidang, kehadiran Hasto menarik perhatian sejumlah elite PDIP yang hadir memberikan dukungan. Hasto terlihat menyapa dan memeluk beberapa rekannya di partai sebelum sidang dimulai.
(AR)