Kejagung Sita Rp 479 Miliar dari Anak Usaha Duta Palma, Diduga Hendak Dikirim ke Hongkong

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Kejaksaan Agung menyita uang tunai senilai Rp 479,1 miliar dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT Duta Palma Group, dengan terdakwa korporasi PT Darmex Plantations.

Uang tersebut, diduga berasal dari hasil kejahatan korupsi di sektor perkebunan kelapa sawit dan hendak dikirim ke luar negeri.

Penyitaan dilakukan pada Kamis (8/5/2025), setelah penyidik memblokir dana yang hendak ditransfer ke Hongkong melalui jasa perbankan.

Dana tersebut, kata dia, berasal dari dua anak usaha PT Darmex Plantations.

Yakni, PT Delimuda Perkasa (DMP) dan PT Taluk Kuantan Perkasa (TKP).

“Penyitaan ini dilakukan setelah kami mendapat informasi bahwa uang hasil kejahatan akan dikirim ke luar negeri. Penyidik segera melakukan pemblokiran dan mengajukan permohonan penyitaan ke pengadilan,” ujar Kapuspenkum Harli Siregar dalam keterangan tertulis, Kamis (8/5/2025).

Harli menjelaskan, berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 29 April 2025, penuntut umum menyita uang sebesar Rp 479.175.079.148.

Rinciannya, Rp 376,1 miliar disita dari PT DMP dan Rp 103 miliar dari PT TKP.

“Sebagian besar saham PT DMP dan PT TKP dikuasai oleh PT Darmex Plantations, sehingga uang ini dapat dijadikan barang bukti dalam persidangan,” lanjut Harli.

Perkara atas nama Terdakwa Korporasi PT Darmex Plantations telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada (10/4/2025).

Diketahui, PT Darmex disidangkan bersama enam korporasi lainnya: PT Asset Pacific, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama.

Selanjutnya, PT Kencana Amal Tani, PT Panca Agro Lestari, dan PT Seberida Subur.

Lebih lanjut, pasal yang dikenakan terhadap PT Darmex Plantations yakni Pasal 3, 4, atau 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.