Jakarta, ebcmedia – KPK mengingatkan bahwa jajaran pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tetap wajib melaporkan LHKPN dan penerimaan gratifikasi.
KPK juga menegaskan tetap berwenang mengusut kasus korupsi yang dilakukan direksi, komisaris, atau pengawas di BUMN meskipun UU No 1 Tahun 2025 tentang BUMN sudah berlaku.
“Pada aspek pencegahan, KPK juga berkesimpulan bahwa direksi, komisaris, dan pengawas pada BUMN juga wajib melaporkan LHKPN-nya dan melaporkan jika melakukan penerimaan gratifikasi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Sabtu (10/5/2025).
Ia mengatakan KPK telah memastikan posisi terkait implikasi atas berlakunya UU BUMN tersebut, khususnya Pasal 9G dalam UU BUMN yang menyatakan bahwa anggota direksi/dewan komisaris/dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.
Aturan ini mengancam mengurangi kewenangan KPK untuk menindak kasus korupsi yang menjerat direksi dan komisaris BUMN.
Namun, KPK mengambil sikap tetap berwenang mengusut kasus korupsi di BUMN dengan berpedoman pada UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
“KPK tegas berpedoman pada UU 28 Tahun 1999 dalam melihat status direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada BUMN adalah sebagai penyelenggara negara,” ujarnya.
Terkait Pasal 4B UU BUMN yang menyatakan bahwa kerugian BUMN bukanlah kerugian negara, Budi mengatakan putusan MK sudah menyatakan bahwa keuangan negara yang dipisahkan tetap merupakan bagian dari keuangan negara, termasuk BUMN.
“Oleh karena itu, KPK berpandangan tetap dapat melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap perkara-perkara di BUMN, karena statusnya sebagai penyelenggara negara dan atau adanya kerugian negara karena perbuatan melawan hukum ataupun penyalahgunaan wewenang BUMN,” pungkasnya.
(Red)