Polisi Tangkap 2 Pak Ogah yang Kerap Palak Pengendara di Jakpus

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Polisi menciduk dua pria berinisial RH (27) dan AF (31) yang sering meresahkan warga di Kemayoran, Jakarta Pusat. Keduanya yang merupakan pengatur jalan ilegal atau pak ogah ternyata kerap meminta uang secara paksa kepada pengendara.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku premanisme. Modus menjadi pak ogah untuk memalak pengendara sangat meresahkan dan akan kami tindak tegas,” ujar Kapolsek Kemayoran, Kompol Agung Ardiansyah, Minggu (11/5/2025).

Menurut Agung, keduanya ditangkap setelah polisi menerima laporan masyarakat lewat layanan darurat Call Center 110.

Dia menerangkan, pengendara jalan kerap dipalak pak ogah yang berpura-pura mengatur lalu lintas di kawasan Jembatan Marto, Kemayoran. Penangkapan berlangsung cepat berkat informasi warga.

Keduanya kini dijerat Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

“Kami langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan dua pelaku beserta barang bukti uang sebesar Rp35.000 yang diduga hasil pemalakan,” kata Agung.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menggelar operasi antipremanisme di Jakarta dan sekitarnya. Operasi ini menyikapi aduan masyarakat yang tidak nyaman dengan kiprah preman atau oknum yang mengatasnamakan ormas.

Bahkan, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyebut ada tokoh tertentu yang membuat masyarakat tidak nyaman.

“Ini sebagai reaksi yang sangat cepat pemerintah, menyikapi beberapa waktu yang lalu ya beredar seorang tokoh yang menurut netizen dan warga pun mengganggu kenyamanan,” kata Karyoto di Jakarta, Jumat (9/5/2025).

Karyoto mengakui, ormas tidak dilarang di Indonesia sebab diatur dalam undang-undang. Namun, dia tidak menampik ada individu-individu yang memanfaatkan nama ormas untuk mengganggu ketertiban umum dengan melakukan aksi premanisme.

(AR)

No More Posts Available.

No more pages to load.