Eks Penyidik Minta KPK Tak Ragu Periksa Firli Bahuri Terkait Kasus Harun Masiku

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Mantan pengawai KPK yang juga Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito mendorong KPK untuk tidak ragu untuk memanggil dan memeriksa mantan Ketua KPK Firli Bahuri terkait kasus Harun Masiku.

Pemeriksaan tersebut perlu dilakukan menyusul kesaksian penyidik KPK Rossa Purbo Bekti dalam sidang terdakwa suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku, yang menyeret nama Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

“KPK sudah seharusnya bukan hanya menerbitkan perintah penyelidikan, tetapi penyidikan atas kasus ini karena bukti permulaan sudah memadai,” kata Lakso dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (13/5/2025).

Lembaga antirasuah itu disebutnya pernah melakukan proses penyidikan terhadap internal KPK yang terlibat kasus korupsi. Ia berharap hal yang sama juga terjadi kepada Firli Bahuri.

“Penyidikan terhadap Firli adalah hal yang wajib dilakukan oleh KPK. Terlebih, Firli adalah pimpinan KPK yang memberikan dampak yang lebih luas ketika korupsi. Fakta sidang ini cukup untuk membuka surat perintah penyidikan untuk memproses Firli,” ujar Lakso, dikutip dari dari Kompas.

Diketahui dalam kesaksiannya, Rossa menyatakan bahwa eks pimpinan KPK melakukan perintangan penyidikan lantaran tidak menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku.

Rossa kemudian menjelaskan adanya rekaman ekspose atau gelar perkara hasil operasi tangkap tangan (OTT) kasus Harun Masiku pada 8 Januari 2020.

Penyidik yang menangani perkara perintangan ini kemudian menyita rekaman tersebut dan mendapati pimpinan KPK saat itu, yakni Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, Alexander Marwata, dan Lili Pintauli Siregar tidak setuju Hasto ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, Firli yang saat itu menjabat sebagai ketua KPK tidak mengikuti gelar perkara tersebut.

(Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.