Jakarta, ebcmedia – Sidang kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong kembali digelar, Kamis (15/5/2025). Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel dihadirkan sebagai saksi.
Diketahui, Rachmat Gobel menjabat Mendag pada periode 2014-2015, atau sebelum Tom Lembong menjabat pada 2015-2016.
“Saksi pertama, atas nama Rachmat Gobel,” kata Jaksa Penuntut Umum memanggil saksi masuk ke ruang sidang.
Majelis hakim lalu memeriksa identitas Rachmat Gobel sebelum memberikan keterangan di persidangan. Rachmat Gobel mengaku mengenal Tom Lembong.
“Saudara kenal dengan terdakwa Thomas Trikasih Lembong?” tanya Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika.
“Kenal, Yang Mulia,” jawab Gobel.
Gobel dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan korupsi importasi gula dengan terdakwa Mendag periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (15/5/2025).
“Saudara pernah sebagai Menteri Perdagangan di tahun 2014 hingga 2015? Bisa diterangkan tepatnya di bulan apa sampai dengan bulan apa?” tanya ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika.
Gobel mengaku tidak pernah melakukan kegiatan importasi gula selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Dia mengatakan tidak pernah melakukan impor gula kristal mentah maupun gula pasir putih.
“Dalam masa periode tersebut, apakah saksi sebagai Menteri Perdagangan saat itu ya, melakukan juga importasi mengenai gula?” tanya hakim.
“Seingat saya tidak ada,” jawab Gobel.
“Tidak melakukan importasi gula?” tanya hakim.
“Tidak ada, seingat saya Pak,” jawab Gobel.
“Baik yang berbentuk raw sugar atau gula kristal mentah maupun gula pasir putih tidak ada?” tanya hakim.
“Setahu saya nggak,” jawab Gobel.
Gobel mengatakan stok gula dalam negeri saat itu masih cukup. Dia tak tahu apakah kegiatan importasi gula pernah dilakukan di Kementerian Perdagangan sebelum ia menjabat.
“Tidak ada karena memang stok dalam negeri untuk gula sudah mencukupi atau seperti apa? Bisa diterangkan,” tanya hakim.
“Menurut koordinasi rapat pada waktu itu memang gula dalam negeri cukup,” jawab Gobel.
“Gula di dalam negeri?” tanya hakim.
“Stok kurang lebih cukup,” jawab Gobel.
“Atau udah ada sebelumnya, sebelum masa jabatan saudara sebagai Menteri Perdagangan sudah ada importasi gula dalam jumlah yang cukup sehingga tidak perlu lagi melakukan impor?” tanya hakim.
“Saya tidak tahu waktu itu,” jawab Gobel.
“Atau karena produksi nasional memang sudah?” cecar hakim.
“Nggak ingat saya, nggak tahu saya pak,” jawab Gobel.
Hakim juga mendalami apakah Gobel pernah memberikan penugasan impor gula ke pihak swasta.
“Kalau tidak ada importasi gula, apa pernah dalam masa jabatan saudara tersebut melakukan penugasan terhadap, baik BUMN maupun swasta untuk melakukan importasi walaupun bukan di saat saudara menjabat?” tanya hakim.
“Stok kurang lebih cukup,” jawab Gobel.
“Atau udah ada sebelumnya, sebelum masa jabatan saudara sebagai Menteri Perdagangan sudah ada importasi gula dalam jumlah yang cukup sehingga tidak perlu lagi melakukan impor?” tanya hakim.
“Saya tidak tahu waktu itu,” jawab Gobel.
“Atau karena produksi nasional memang sudah?” cecar hakim.
“Nggak ingat saya, nggak tahu saya pak,” jawab Gobel.
Hakim juga mendalami apakah Gobel pernah memberikan penugasan impor gula ke pihak swasta.
“Kalau tidak ada importasi gula, apa pernah dalam masa jabatan saudara tersebut melakukan penugasan terhadap, baik BUMN maupun swasta untuk melakukan importasi walaupun bukan di saat saudara menjabat?” tanya hakim.
“Seingat saya penugasan itu hak ada tapi terkoordir, terkontrol,” jawab Gobel.
“Ada tapi terkontrol?” tanya hakim.
“Karena menjelang bulan puasa itu harga selalu naik,” jawab Gobel.
Sebelumnya, jaksa mengungkap keterlibatan Tom Lembong dalam kasus dugaan impor gula yang merugikan negara Rp 578 miliar. Tom Lembong disebut menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait.
Tom Lembong pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Red)