Menteri UMKM Soal Kasus Toko Mama: Sebaiknya Sanksi Administratif Saja

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Menteri UMKM, Maman Abdurahman khawatir pemilik usaha UMKM Toko Mama Banjar di Kalimantan Selatan (Kalsel) Firly Nurochim bakal dikenai sanksi pidana karena menjual makanan dan minuman kedaluwarsa. Dia mengatakan, sanksi administratif lebih tepat digunakan terhadap pelaku UMKM.

“Sanksi administratif lebih tepat untuk UMKM, menjatuhkan pidana terhadap pelaku UMKM yang beritikad baik seperti Frily bertentangan dengan kebijakan hukum nasional. Pelanggaran pelabelan pangan berisiko rendah dan sedang, sebaiknya diselesaikan dengan administratif bukan pidana,” kata Maman saat Raker dengan Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/5/2025).

Menurutnya, penerapan undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen harus dikaji ulang. Dia pun mengatakan dalam polemik ini penerapan undang-undang nomor 18 tahun 2018 yang lebih cocok diterapkan.

“Jika terjadi tumpang tindih, undang-undang pangan harus digunakan, karena lebih rinci dan khusus mengatur keamanan mutu label dan gizi produk pangan,” tutur dia.

Maman meminta sebagai amicus curae alias sahabat pengadilan agar kasus ini dilihat secara substantif untuk UMKM dan kelanjutan ekonomi nasional.

“Kementerian UMKM meminta agar perkara ini bisa dilihat secara proporsional. Firly layak dibebaskan karena pelanggaran bersifat administratif bukan pidana. Ini demi menjaga iklim usaha dan ekonomi nasional,” ujarnya.

Meskipun begitu, mantan Wakil Ketua Komisi VII itu menghargai proses hukum yang telah berjalan terhadap Firly sebagai pemilik Toko Mama Khas Banjar. Dia berharap kasus ini bisa menjadi momentum pelajaran terhadap UMKM.

“Silahkan sudah menjadi ruangnya hakim penegak hukum, tapi mudah-mudahan penyampaian saya sebagai Menteri UMKM mari menjadikan momentum ini sebagai pembelajaran kita semua apapun keputusannya saya yakin para aparatur negara mempunyai keputusan yang bijak dan arif karena ini sudah masuk dalam ranah pengadilan yang tentunya kami tidak punya kompetensi untuk mengintervensi keputusan pengadilan tersebut,” ungkap dia.

Diketahui sebelumnya, Toko Mama khas Banjar menjadi perhatian publik ketika dilaporkan oleh konsumen ke Polda Kalimantan Selatan pada Jumat (6/12/2024) lalu karena ada produknya yang tidak mencantumkan label kadaluarsa.

Temuan produk yang tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa ini menyebabkan penyidik menahan Firly sebagai pemilik Toko Mama. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke kejaksaan dan saat berita ini diturunkan, kasus masih dalam proses di pengadilan.

(Red/Nfl)

No More Posts Available.

No more pages to load.