Penyelidik KPK Jadi Saksi Sidang, Hasto: Itu Memberatkan Saya

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Jaksa menghadirkan penyelidik KPK, Arif Budi Raharjo sebagai saksi di persidangan dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan, terdakwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Hasto menyebut hal tersebut memberatkan dirinya.

“Ini juga satu proses yang agak khusus bahkan baru pertama kali terjadi seorang penyidik dari KPK, kemudian menjadi saksi terhadap suatu peristiwa yang tidak dilihat, tidak didengar, dan tidak dialami secara langsung, sehingga kembali terbukti yang disampaikan banyak merupakan opini, bahkan bisa dikategorikan suatu konstruksi dengan tujuan-tujuan tertentu, yang pasti itu memberatkan saya,” kata Hasto di sela skors sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (16/5/2025).

Hasto juga menyinggung tudingan soal dirinya disebut sebagai aktor intelektual dalam kasus suap Harun. Dia mengatakan pengajuan judicial review ke Mahkamah Agung (MA) terkait Harun di Dapil 1 Sumatera Selatan (Sumsel) merupakan sikap DPP PDIP.

“Yang saya agak kaget juga disebut sebagai aktor intelektual, hanya karena memberikan suatu arahan, kemudian melaporkan. Itu dianggap sebagai suatu aktor intelektual, padahal apa yang saya lakukan terhadap proses awal adalah suatu tindakan konstitusional sebagai hak resmi dari partai politik untuk melakukan judicial review ke Mahkamah Agung dan minta fatwa ke Mahkamah Agung,” ujarnya.

Dia mengatakan permintaan fatwa Mahkamah Agung itu merupakan tindakan organisatoris dari kelembagaan partai. Dia menyebut kasus yang menjeratnya merupakan persidangan daur ulang yang dipaksakan.

“Ini adalah suatu tindakan organisatoris, siapapun sama, ketika Pak Arif tadi menerima sprin lidik dari pimpinan, maka sprin lidik itu adalah bukan orang per orang, tetapi atas nama lembaga KPK, sehingga bukan berati yang mengeluarkan sprin lidik lalu dianggap sebagai aktor intelektual,” kata Hasto.

“Nah karena itulah ini merupakan suatu bukti-bukti bahwa persidangan daur ulang ini memang terlalu dipaksakan dengan fakta-fakta yang memang diopinikan dan diasumsikan oleh para penyidik yang susah payah merangkap jabatan dari penyidik menjadi saksi penyidik, yang ternyata dari proses pemeriksaan tadi, yang bersangkutan bukan suatu saksi fakta,” lanjutnya.

(RA)

No More Posts Available.

No more pages to load.