Rumah Aktor Atalarik Syach Di Eksekusi, Pengacara : Proses Pengadilan Belum Tuntas

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Rumah Atalarik Syach yang berada di kawasan Cibinong, Bogor, Jawa Barat, dieksekusi oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Cibinong pada hari Kamis (15/5/2025). Eksekusi dilakukan terkait sengketa lahan antara Atalarik Syach dan pihak bernama Dede Tasno.

Atalarik mengaku membeli tanah tersebut sejak lama. Atalarik pun mengaku kaget tiba – tiba muncul pengukuran lahan oleh pihak lain.

Cuma saya itu kan beli dari zaman yang cuma berdasarkan AJB dan sertifikat. “Semua tiba-tiba datang dengan alat pengukuran versi mereka,” ujar Atalarik Syach saat ditemui di rumahnya di Cibinong, dikutip dari detikhot.

“Terlebihnya saya gak mau bicara lebih banyak karena kalau kalian tanya sama saya lebih banyak ke unsur emosinya,” sambungnya menyerahkan pembicaraan pada kuasa hukumnya, Sanja.

Pengacara Atalarik Syach, Sanja, mempertanyakan dasar eksekusi rumah kliennya. Dari pihak Atalarik meyakini belum ada pemberitahuan sebelumnya.

“Agenda ini meneruskan dari pihak pemohon eksekusi itu, sudah mengirimkan surat pemberitahuan, menurut mereka. Tetapi, pada waktunya klien saya ini sama sekali belum pernah menerima surat pemberitahuan adanya eksekusi yang hari ini dilakukan,” ungkap Sanja.

Sanja juga menyayangkan sikap Pengadilan Negeri Cibinong yang dinilai terlalu gegabah. Ia menjelaskan sengketa lahan antara Atalarik Syach dan Dede Tasno saat ini masih berjalan di Pengadilan Negeri Cibinong dan dijadwalkan agenda pembacaan putusan pada tanggal 4 Juni 2025.

“Nah pastinya dalam proses itu sedang ada sengketa hukum akan kepemilikan tanah yang menurut hukum itu harus ditangguhkan atau ditunda dulu mengenai eksekusi dari pihak Dede Tasno,” ujarnya.

“Nah itu dalam proses gugatan yang baru ini sengketa tanahnya itu sudah dibilang juga sama pihak kantor pertanahan Kabupaten Bogor itu dalam jawabannya dan diakui secara sempurna juga di sidang, bahwa tanah Atalarik Syach yang sudah jadi sertifikat itu sah dan tercatat di BPN,” tegas Sanja.

Sanja menegaskan penertiban sertifikat atas nama Atalrik Syach dilakukan berdasarkan dokumen hukum yang sah. Menurut Sanja, tidak mungkin BPN membuat sertifikat tanpa adanya dokumen yang sah.

“Seharusnya yang dihukum itu ditangguhkan, ya itu sangat disayangkan sekali kenapa kok masih menyarankan pengosongan ini,” tutup Sanja.

(Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.