Sengketa Hukum: Kemenangan Kotak atas Gugatan Eks Personel

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Pada 15 November 2024, tiga mantan personel Kotak—Posan Tobing (drummer), Icez (bassis), dan Julia Angelia alias Pare (vokalis)—mengajukan gugatan perdata terhadap gitaris Kotak, Cella, di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Yogyakarta. Mereka menggugat keabsahan pendirian dan hak atas nama band Kotak.

Namun, pada 13 Maret 2025, PN Sleman menerima eksepsi dari pihak Cella dan menyatakan tidak berwenang memeriksa serta mengadili perkara tersebut.  Para penggugat kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta.  Pada 15 Mei 2025, Pengadilan Tinggi Yogyakarta menolak upaya banding tersebut, sehingga memperkuat putusan sebelumnya.

Dengan demikian, formasi resmi band Kotak saat ini—Cella (gitaris), Tantri (vokalis), dan Chua (bassis)—diakui secara hukum sebagai pemilik sah nama dan identitas band Kotak.

Reaksi dan Pernyataan Publik

Setelah putusan pengadilan, Cella menyatakan bahwa kebenaran telah menemukan jalannya dan menegaskan bahwa formasi resmi Kotak adalah dirinya bersama Tantri dan Chua.

Sementara itu, Posan Tobing menanggapi putusan tersebut dengan menyebutnya sebagai “pembohongan publik” melalui unggahan di media sosial.  Ia menilai bahwa putusan pengadilan hanya menyentuh aspek formal dan belum menyentuh pokok perkara.

Aktivitas dan Kegiatan Terbaru

Meskipun menghadapi sengketa hukum, band Kotak tetap aktif dalam dunia musik. Mereka merayakan 20 tahun berkarya dengan menggelar konser dan menggandeng Sara Wijayanto sebagai bintang tamu.

Selain itu, Kotak juga menunjukkan kepedulian sosial dengan memberikan hadiah umrah kepada seorang penonton yang terekam sedang salat dan berdoa dengan khusyuk di tengah konser mereka.

(RA)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.