Mantan Ketum Inkopkar Jadi Saksi di Sidang Korupsi Tom Lembong

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Mantan Ketua Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Mayjen TNI (Purn) Felix Hutabarat, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (20/5/2025).

“Mayjen TNI Purnawirawan Felix Hutabarat ya?” tanya Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Dennie Arsan Fatrika.

Felix yang memimpin Inkopkar pada 2015–2016 mengakui koperasi TNI AD tersebut pernah mengajukan permohonan kuota impor gula kristal mentah (GKM) ke Kementerian Perdagangan.

“Iya,” jawab Felix

Namun, saat ditanya oleh majelis hakim, Felix menyatakan tidak mengenal langsung Tom Lembong.

“Kenal dengan Thomas Lembong?” tanya Hakim Dennie.

“Tidak kenal,” ujar Felix.

Selain Felix, jaksa juga menghadirkan dua saksi lain dari PT Angels Products, yakni Direktur Tony Wijaya dan karyawan Dadi Cahyadi.

Total, sebelas saksi dipanggil untuk memberikan keterangan yang memberatkan Tom Lembong.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut Tom Lembong diduga memperkaya pihak lain dengan menunjuk koperasi milik TNI dan Polri seperti Inkopkar dan Inkoppol untuk mengendalikan harga gula, bukan perusahaan BUMN sebagaimana mestinya. Akibat perbuatan tersebut, negara disebut mengalami kerugian hingga Rp 578 miliar.

Tom didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sidang lanjutan akan kembali digelar dalam waktu dekat.

(Dhi)

No More Posts Available.

No more pages to load.