Dono Parwoto Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Tol Layang MBZ

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Dono Parwoto, mantan Kepala Divisi III PT Waskita Karya, atas keterlibatannya dalam kasus korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II atau Tol Layang MBZ tahun 2016–2017.

Majelis hakim menyatakan Dono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 510 miliar. Selain hukuman penjara, Dono juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar atau diganti dengan enam bulan kurungan apabila tidak dibayar .

Dalam proses penyidikan, jaksa mengungkap bahwa Dono bersama sejumlah pihak lainnya, termasuk Djoko Dwijono (mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek), Yudhi Mahyudin (Ketua Panitia Lelang di JJC), Sofiah Balfas (Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama), dan Tony Budianto Sihite (konsultan perencana PT LAPI Ganesatama Consulting), melakukan perubahan spesifikasi dan penurunan volume serta mutu material konstruksi proyek. Perubahan tersebut menyebabkan struktur jalan tol tidak memenuhi standar keamanan dan kenyamanan, sehingga tidak dapat dilalui oleh kendaraan golongan III, IV, dan V .

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian finansial sebesar Rp 510.085.261.485,41. Jaksa juga menuntut uang pengganti sebesar nilai kerugian tersebut kepada konsorsium pelaksana proyek, yaitu KSO Waskita-Acset dan KSO Bukaka-Krakatau Steel .

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Dono dengan hukuman delapan tahun penjara. Namun, majelis hakim memutuskan vonis lima tahun penjara setelah mempertimbangkan berbagai aspek dalam persidangan .

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi dalam proyek infrastruktur strategis nasional dan menjadi sorotan publik karena dampaknya terhadap keselamatan pengguna jalan serta kerugian besar yang ditimbulkan bagi keuangan negara.

(Herkis Mks)

No More Posts Available.

No more pages to load.