DPR RI Siapkan RUU Transportasi Online, Rapat Perdana Digelar Rabu

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggagas Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online sebagai respons atas dinamika dan masukan dari berbagai pihak terkait transportasi daring, termasuk pengemudi ojek online. Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (20/5/2025).

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa pembahasan awal RUU ini akan dimulai melalui rapat dengar pendapat bersama perwakilan transportasi online pada Rabu, 21 Mei 2025. Rapat tersebut akan digelar oleh Komisi V DPR RI dan diharapkan menjadi langkah awal dalam penyusunan naskah akademik dan substansi pasal-pasal dalam RUU.

“Dengan berbagai pertimbangan dan masukan dari pihak-pihak terkait, termasuk dari para pengemudi ojek online, DPR RI berencana menggulirkan RUU Transportasi Online melalui Komisi V,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa RUU ini ditujukan untuk mengakomodasi aspirasi semua pihak serta menciptakan payung hukum yang adil dan berpihak bagi para pelaku transportasi daring.

“Diharapkan Rapat Dengar Pendapat ini akan menghasilkan masukan yang komprehensif agar penyusunan RUU berjalan sesuai harapan semua pihak,” pungkas Sufmi Dasco, yang juga menjabat Ketua Harian Partai Gerindra.

(Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.