Lesti Kejora Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Penyanyi dangdut Lesti Kejora tersandung masalah hukum. Ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang pencipta lagu berinisial YD atas dugaan pelanggaran hak cipta.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Lesti diduga meng-cover beberapa lagu milik YD tanpa izin dan mengunggahnya ke platform YouTube sejak tahun 2018. Laporan tersebut diajukan ke polisi pada 18 Februari 2025.

“Kejadian berawal dari tahun 2018 sampai sekarang, diketahui terlapor meng-cover beberapa lagu milik korban, dan di upload ke beberapa media online YouTube tanpa sepengetahuan dan seizin korban,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (20/5/2025).

Pelapor mengaku memiliki bukti kuat berupa surat pernyataan publisher, flashdisk berisi materi lagu, serta print out unggahan lagu yang dicakup Lesti. Laporan ini ditangani berdasarkan Pasal 113 jo Pasal 9 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dengan ancaman pidana hingga 4 tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 miliar.

“Diatur dalam Pasal 113 jo Pasal 9 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun dan atau dengan pidana denda paling banyak Rp 1 miliar,” ungkapnya.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami laporan tersebut dan mengumpulkan bukti-bukti untuk proses selanjutnya.

“Pelapor membawa beberapa barang bukti, yang diserahkan kepada penyelidik untuk dilakukan pendalaman. Pertama ada flash disk, ada pernyataan dari publisher dan print out cover lagu. Jadi mohon waktu, laporan kami terima tim masih melakukan pendalaman,” pungkasnya.

(RA)

No More Posts Available.

No more pages to load.