Jakarta, ebcmedia – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit perbankan. Penetapan ini diumumkan setelah Iwan diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menyatakan, ada cukup bukti yang menunjukkan adanya tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit oleh Bank BJB dan Bank DKI kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
“Penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka karena ditemukan alat bukti cukup tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten dan PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rezeki Isman Tbk,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar kepada media dalam jumpa pers di Kejagung, Rabu (21/5/2025).
Tak hanya Iwan, dua pejabat bank lainnya juga turut ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Zainuddin Mappa (mantan Dirut Bank DKI, 2020) dan Dicky Syahbandinata (eks Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB).
Kejagung menyebut pemberian kredit tersebut melanggar aturan dan telah menyebabkan kerugian negara yang fantastis, mencapai Rp 692 miliar.
“Bahwa akibat adanya pemberian kredit secara melawan hukum yang dilakukan Bank BJB, Bank DKI kepada Sritex telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 692 miliar,” ujar Qohar.
Penangkapan Iwan dilakukan pada Selasa malam (20/5), sebagaimana dikonfirmasi oleh Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar. Kasus ini masih dalam tahap pendalaman oleh Kejagung untuk menelusuri lebih jauh pihak-pihak yang terlibat.
(AR)